Jakarta, bantuanhukum.or.id-Komite Aksi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Buruh Migran (“KA PPRTBM”) menyambangi Kementerian Tenaga Kerja untuk beraudiensi dengan Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri (20/1). KA PPRTBM mendatangi Kementerian Tenaga Kerja berkenaan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (“Permenaker No. 2/2015”) pada tanggal 16 Januari 2015