Siaran Pers Jakarta, – Tim Advokasi Kaum Buruh dan Rakyat (Tabur) meminta Presiden Joko Widodo memerintahkan Kepolisian untuk tidak melakukan tindakan represif terhadap Mogok Nasional Gerakan Buruh Indonesia (GBI). GBI akan melakukan aksi mogok pada 24-27 November 205 untuk menolak PP Pengupahan tahun 2015. Tabur menilai kepolisian mulai melakukan intimidasi, bahkan sebelum Mogok Nasional berlangsung.
Siaran Pers Organisasi Masyarakat Sipil dan Ratusan Advokat mendukung unjuk rasa dan mogok nasional buruh Tolak PP Pengupahan. Penolakan terhadap PP Pengupahan tersebut telah dimulai pada bulan oktober 2015 dan berlanjut serta saat ini akan melakukan unjuk rasa dan mogok nasional. Pasalnya PP Pengupahan tersebut akan semakin memiskinkan kaum buruh dan mengancam demokrasi di bidang
Pakar hukum pidana Universitas Andalas Elwi Danil mendesak Presiden Jokowi melakukan evaluasi besar-besaran di tubuh Korps Adhyaksa. “Harus ada pembenahan di kejaksaan. Jika kejaksaan sesuai prosedur ataupun standar operasional dalam hal penetapan tersangka, penggeledahan ataupun penyidikan pastinya hakim tidak akan mengabulkan gugatan praperadilan,” kata Elwi saat dihubungi wartawan, Rabu (7/10). Di samping itu, dirinya berharap
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka program Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu) ke-36 di Gedung LBH Jakarta (30/3). Kalabahu merupakan agenda tahunan sebagai salah satu tahapan untuk regenerasi Pengabdi Bantuan Hukum di LBH Jakarta. Pembukaan Kalabahu ini dengan menghadirkan Bambang Widjojanto (BW) sebagai pembicara dalam Kuliah Umum (Stadium General). Berikut video kuliah umum BW dalam pembukaan
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Senin (30/3), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka program Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu) ke-36 di Gedung LBH Jakarta. Kalabahu merupakan agenda tahunan yang diselenggarakan LBH Jakarta sebagai salah satu tahapan untuk regenerasi Pengabdi Bantuan Hukum di LBH Jakarta. LBH Jakarta membuka gelaran Kalabahu ini dengan menghadirkan Bambang Widjojanto (BW) sebagai pembicara dalam Stadium
No. Nama Lengkap Asal Universitas 1. Agus Muklis Universitas Jayabaya 2. Alfiana Qisthi Universitas Indonesia 3. Andreas Universitas Kristen Indonesia 4. Andi Ramadhan Nai Universitas Pancasila 5. Andryansyah Tiawarman Universitas Indonesia 6. Andiani Sharfina Universitas Trisakti 7. Andriy Wahyudi Universitas Jend. Soedirman 8. Aprilia Lisa Tengker Universitas Trisakti 9. Arif Budi Prasetyo Universitas Sebelas Maret
Dimanapun, pengadilan atau lembaga peradilan adalah tempat dimana masyarakat dan pencari keadilan menggantungkan harapan yang sebesar-besarnya untuk mendapatkan keadilan dan menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapinya. Namun pada kenyataannya tidaklah demikian, pengadilan seringkali menjadi tempat yang justru menjauhkan rasa keadilan bagi masyarakat. Sebagian besar masyarakat mungkin telah mengetahui tentang azas peradilan cepat sederhana dan biaya ringan.
SYARAT-SYARAT SEBAGAI BERIKUT: Pendidikan minimal S1 diutamakan jurusan Hukum Usia Maksimal 28 tahun pada waktu pendaftaran Mengikuti Proses Seleksi yang ditentukan Oleh Panitia Diutamakan pernah Mengikuti dan Lulusan Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu) LBH Jakarta (dibuktikan dengan Sertifikat Kalabahu LBH Jakarta) PERLENGKAPAN BERKAS: Surat Lamaran Kerja yang ditujukan ke Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas (Convention On The Right Of Person With Disabilities (CRPD) ) melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011. Konvensi ini bertujuan untuk menjamin Hak Asasi Manusia (HAM) penyandang disabilitas berpartisipasi dalam masyarakat dengan setara tanpa diskriminasi. Walaupun telah diratifikasi sejak tahun 2011, masih banyak pejabat pemerintah belum mengetahui hak-hak