(04/03) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengajukan diri sebagai Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) dengan mengajukan pendapat tertulis ke Pengadilan Negeri Indramayu dalam kasus dugaan tindak pidana penodaan agama dalam perkara atas nama Terdakwa Panji Gumilang. Dalam pendapat tersebut, pada pokoknya LBH Jakarta menyatakan bahwa Panji Gumilang telah menjadi korban pemaksaan pemidanaan (kriminalisasi) terhadap ekspresi yang
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sejak tahun 1970 secara konsisten dan berkelanjutan memberikan Bantuan Hukum Struktural kepada masyarakat dimiskinkan, buta hukum, dan tertindas. Setiap tahunnya, LBH Jakarta menerima lebih dari seribu pengaduan dengan puluhan ribu pencari keadilan. Oleh karenanya kami membutuhkan banyak orang yang terlibat dalam kerja-kerja bantuan hukum. LBH Jakarta sangat mempercayai pentingnya
Selama satu bulan, LBH Jakarta telah melaksanakan Karya Latihan Bantuan Hukum (KALABAHU) yang ke-44. Kalabahu yang bertemakan “Memperkuat Kesadaran Bersama dalam Merawat Demokrasi, Keadilan dan HAM Melalui Perluasan GBHS” tersebut resmi berakhir pada Senin, 18 Maret lalu. Sebagaimana Kalabahu sebelumnya, pemilihan tema kali ini juga berdasarkan dari hasil refleksi LBH Jakarta terhadap kondisi sosial politik
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil, akademisi, aktivis, mahasiswa dan berbagai latar belakang mengecam keras proses kriminalisasi yang terus berjalan terhadap Pembela Hak Asasi Manusia (HAM), Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar. Selama kurang lebih tujuh bulan sidang ini berlangsung, publik disuguhkan fenomena yang menempatkan aktivis dan pembela HAM sebagai musuh negara dan
Jakarta, 13 November 2023 – Kasus kriminalisasi terhadap Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) akhirnya sampai pada tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelum Jaksa membacakan tuntutannya, kami mengajukan alat bukti surat yang telah kami hadirkan sebelumnya pada proses pemeriksaan saksi dan ahli. Alat bukti surat ini bertujuan untuk
Perwakilan warga Rumpin, Kabupaten Bogor bersama dengan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendatangi Komnas HAM RI dan Kantor Staf Kepresidenan RI untuk mengadukan TNI Angkatan Udara Lanud Atang Sanjaya atas adanya klaim sepihak atas tanah warga yang dilakukan oleh TNI Angkatan Udara Lanud Atang Sanjaya.
Selama ini, organisasi advokat belum memiliki pendidikan hukum berkelanjutan yang sistematis untuk anggotanya. Pendidikan yang diperoleh anggota Organisasi Advokat (PERADI) masih terbatas pada pelatihan dasar untuk calon advokat melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) atau pendidikan khusus lainnya. Kurikulum pendidikan dasar bagi calon advokat yang ada belum membahas secara khusus materi terkait pentingnya peran advokat
Tulisan yang disajikan dalam buku ini adalah intisari dari serial diskusi yang diselenggarakan LBH Jakarta dalam kegiatan ruang belajar bersama. Kegiatan ini adalah salah satu bentuk inisiatif LBH Jakarta untuk mengembangkan pendidikan hukum berkelanjutan bagi advokat. Forum pembelajaran bersama bagi advokat ini berkolaborasi dengan Organisasi Advokat, Organisasi Bantuan Hukum, Aparat Penegak Hukum, media dan juga
Pernyataan ingin terlibat dalam gerakan bantuan hukum dan pertanyaan mengenai mekanisme keterlibatan, hampir setiap hari ditemui di laman media sosial LBH Jakarta maupun surat elektronik yang diterima LBH Jakarta. LBH Jakarta menyadari antusiasme yang tinggi dari kawan-kawan yang ingin bergabung memberikan layanan bantuan hukum bagi masyarakat rentan, buta hukum, miskin, dan tertindas. Sebagai lembaga publik,