Senin, Tim Advokasi Papua mendampingi sidang pertama praperadilan atas penangkapan 2 (dua) orang aktivis Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), yakni Ruland Rudolof Karafir dan Finakat Molama als. Kelvin. Ruland dan Kelvin merupakan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam AMP yang fokus melakukan advokasi mengenai pelanggaran hak asasi manusia di Papua. Mereka aktif bersuara melakukan penolakan terhadap perpanjangan
Senin (13/01), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang kasus 6 (enam) aktivis Papua karena para aktivis menggunakan Koteka, pakaian adat Papua. Sidang yang sedianya beragendakan tanggapan penuntut umum atas nota keberatan penasihat hukum terpaksa ditunda selama 1 minggu dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 20 Januari 2020. Karena ketidakhadiran penuntut umum sejak pagi,
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang untuk kasus yang menjerat enam aktivis Papua dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum pada Senin (16/12). Keenam aktivis Papua tersebut, yaitu Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere. Mereka didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu Pasal 106 KUHP tentang Makar. Mereka
Front Rakyat Indonesia West Papua (FRIWP) dan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) melakukan unjuk rasa di Istana Merdeka dan Komnas HAM (20/01). Dalam unjuk rasa kali ini, FRIWP dan AMP menyatakan menolak tuduhan makar kepada 4 aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) yang ditangkap di Manado dan Jayapura. Unjuk rasa yang diawali dengan long march ini