Pernyataan Pers No. 1432/SK-RILIS/VII/2016 Hari Anak Nasional: Bantuan Hukum Bagi Anak Masih Terabaikan Persoalan anak tidak pernah penat mewarnai berbagai pemberitaan media. Belum selesai tentang kekerasan seksual, masyarakat digegarkan dengan hal ihwal vaksin palsu. Kekhawatirannya satu. Sama-sama risau jika tumbuh kembang anak dan masa depan anak terganggu. Kegelisahan publik terwakilkan dengan ungkapan yang disampaikan John
Empat pengamen yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan mengajukan peninjauan kembali. Sidang perdana peninjauan kembali berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Sidang berlangsung 15 menit, untuk memastikan bahwa kami memang mengajukan peninjauan kembali,” kata kuasa hukum para terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Johanes Gea, kepadaTempo, Senin, 11 Mei 2015. Sepekan sebelumnya sidang tertunda
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Sebagai salah satu organisasi masyarakat sipil yang memiliki perhatian khusus terhadap permasalahan anak yang berhadapan dengan hukum, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta melaunching Posko Pengaduan Anak, pada Minggu (22/03), di Gedung LBH Jakarta. Berdasarkan data penelitian LBH Jakarta tahun 2012, dari 100 responden anak yang menjadi tahanan di Lapas Anak Pria dan Lapas Anak
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta membuka posko pengaduan bagi kasus anak yang berhadapan dengan hukum. “Kami bisa memberikan pendampingan bantuan hukum secara gratis untuk melindungi anak,” kata pengacara publik bidang penanganan kasus LBH Jakarta, Ichsan Zikry, di kantor LBH Jakarta, Cikini, Ahad, 22 Maret 2015. Ichsan mengatakan ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Jakarta, bantuanhukum.or.id—MR (16 Tahun) Tersangka kasus penganiayaan, yang diduga melakukan penyerangan terhadap seorang polisi menggunakan taring babi saat acara pelantikan Jokowi sebagai Presiden RI di Monas, kini bisa bernafas lega. Usahanya selama 2 bulan 17 hari untuk melakukan perdamaian dengan Briptu MA selaku korban, menemui titik terang. Briptu MA selaku korban memutuskan untuk menyelesaikan perkara