Persidangan 12 anak yang diduga terlibat dalam tawuran antar pemuda dengan korban 1 (satu) orang meninggal pada tanggal 17 November 2019 dini hari di Rawalumbu Bekasi, telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bekasi sejak tanggal 23 Janurai 2019. LBH Jakarta yang mendampingi 2 dari anak -anak pada kasus ini, menduga kuat terdapat penyiksaan terhadap anak-anak yang
Karya Latihan Bantuan Hukum (Kalabahu) 39 kembali digelar LBH Jakarta, Jumat (20/04) di Gedung LBH Jakarta. Pada kesempatan kali ini, para peserta Kalabahu 39 mendapat materi tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Materi tersebut disampaikan oleh Arif Maulana Kepala Divisi Kaderisasi dan Pengembangan Organisasi LBH Jakarta bersama dengan Ayu Eza Tiara Pengacara Publik LBH Jakarta bidang
Bagi KA (15 tahun) dan AA (14 Tahun) tanggal 2 Febuari 2018 mungkin adalah hari kemalangannya. Sebab, sejak tanggal tersebut hingga saat ini, KA terpaksa harus hidup terpisah dari keluarganya. Hal tersebut dikarenakan Polres Jakarta Timur melakukan penahanan secara sewenang-sewenang terhadap KA dan AA. KA dan AA saat ini berada di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
kisah pilu PP, anak putus sekolah yang menjadi korban penyiksaan polisi, rekayasa bandar narkoba dan tidak didampingi penasihat hukum saat penyidikan. Senin (13/11), lantai 7 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hening hampir tanpa suara. Hanya terdengar sayup-sayup suara seorang hakim bernama Hastopo. Siang itu duduklah seorang anak memakai rompi tahanan berwarna merah tertunduk bingung mendengar
Selasa (6/11) Hakim Tunggal Anak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hastopo SH. MH memutus eksepsi LBH Jakarta terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Anak Berhadapan dengan Hukum. PP (17 tahun) dalam putusan selanya Hakim Tunggal Hastopo menolak seluruh eksepsi penasihat hukum. LBH Jakarta kecewa dengan putusan tersebut karena hakim tidak mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh keberatan
PP, seorang anak yatim, berusia 17 (tujuh belas) tahun akhirnya dilepaskan dari tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Abang, Selasa (10/10). PP ditahan atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. PP ditahan sejak 22 September 2017 tanpa surat penangkapan maupun surat penahanan yang dikirimkan secara resmi kepada keluarganya. Ibunda PP mengadukan masalah ini ke LBH Jakarta dan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan dakwaan jaksa terhadap AA dan KK anak yang berhadapan dengan hukum (24/11). Hakim menjelaskan bahwa terdapat rekayasa berkas yang menunjukan anak tidak didampingi penasihat hukum saat proses penyidikan. Keduanya diputus oleh Hakim Anak Sutejo dalam perkara yang berbeda. Atas putusan hakim tersebut, jaksa penuntut umum diberikan kesempatan untuk melakukan perlawanan
Sidang perdana untuk 2 orang anak, KK (14) dan AA (16) yang dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, (03/11). Kedua anak tersebut ditangkap karena kedapatan membawa benda tajam, keduanya terlibat perkara yang berbeda. Dalam persidang tersebut hakim menyatakan diversi tidak dapat dilakukan karena ancaman
Pengadilan Militer Bandung Menghukum Anggota TNI AL Pelaku Penganiayaan terhadap Anak Selama 8 Bulan
Hakim Ketua Letkol CHK Kowad Nanik membacakan amar putusan pada persidangan, Selasa (23/8), di Pengadilan Militer Bandung, Jl. Soekarno Hatta No. 745. Majelis hakim menghukum Koptu Mar Saheri pidana penjara selama 8 bulan atas tindak penganiayaan yang ia lakukan kepada HA (14) dan SKA (13), anak yang menjadi korban. Oditur militer selanjutnya menyatakan menerima putusan,