Momentum hari anak internasional yang jatuh pada 20 November 2023 merupakan kesempatan penting untuk menyuarakan refleksi terkait situasi faktual mengenai pemenuhan hak anak. LBH Jakarta memandang bahwa selama setahun terakhir, situasi pemenuhan hak anak masih jauh dari ideal. Berdasarkan catatan yang berangkat dari hasil riset/kajian, pemantauan, serta pengalaman pendampingan masyarakat miskin, buta hukum, rentan, dan
Senin (18/07/2022), telah berlangsung sidang perkara anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yang mengikuti aksi 11 April 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) Tim Penasihat Hukum ABH. Pada agenda sebelumnya, ABH dituntut 6 bulan penjara oleh Penuntut Umum atas dakwaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1)
Telah berlangsung sidang perkara anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) terkait aksi 11 April 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persidangan yang beragendakan pembacaan dakwaan ini dilangsungkan dengan dihadiri oleh ABH secara daring. Proses hukum ini bermula dari partisipasi seorang anak (MR, 15 tahun) dalam aksi demonstrasi pada 11 April 2022 di depan Gedung DPR
“Mengadili: Menyatakan anak 1, anak 2, anak 3, dan anak 4 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana yang dalam dakwaan keempat Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada anak 1, anak 2, anak 3, dan anak 4 tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan…” Hakim tunggal Pengadilan Negeri
(Jakarta, 1 Desember 2020) Tim Advokasi Untuk Demokrasi (Taud) kecewa dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang mengabaikan hak tiga orang anak yang berhadapan dengan hukum (abh) untuk mendapatkan diversi dalam proses hukum pra penuntutan. Diversi merupakan bentuk pengalihan proses pidana kepada anak yang bertujuan agar tidak terjadi penghukuman yang mengabaikan kepentingan terbaik anak. Ketiga anak
Siaran Pers Hari Anak Nasional 2020 Selamat Hari Anak Nasional Indonesia. Setiap tanggal 23 Juli kita memperingati hari anak nasional, bertepatan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. 41 tahun sejak disahkannya undang-undang yang berusaha memberikan jaminan perlindungan khusus bagi hak-hak anak sebagai kelompok rentan, bagaimana pemenuhan hak anak saat ini, khususnya
Tim Advokasi Papua, selaku kuasa hukum dari Sdr. MG mengapresiasi putusan sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam putusan sela Perkara Nomor 1375/Pid.B/2019/PN.Jkt.Pst yang dibacakan pada tanggal 08 April 2020, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menerima Eksepsi Penasehat Hukum dari Sdr. MG dan menyatakan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor PDM/35/R.1.16/EKU.1/09/2019
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada perkara No. 1375/Pid.B/2019/PN Jkt. Pst mengabulkan permohonan pemeriksaan usia melalui uji gigi yang diajukan Tim Advoaksi Papua selaku penasihat hukum MG. Hakim beralasan, penetapan dikeluarkan agar tidak terjadi kekeliruan jika terdakwa memang berusia anak namun disidang di pengadilan dewasa. Dalam penetapan yang dikeluarkan pada 18 Februari 2020 itu, hakim
Tim advokasi Papua meminta pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara arif dan bijaksana menghentikan proses peradilan yang dialami terdakwa MG. Kejaksaan Negeri Kab. Jayawijaya mendakwa MG dengan lima pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP, Pasal 328 KUHP dan Pasal 333 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati. MG dituduh