Kepentingan terbaik anak. Kalimat ini bukan hanya sekedar kalimat yang selalu muncul jika kita membicarakan hak anak, baik dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), Undang-Undang Perlindungan Anak, Konvensi Perlindungan Anak, maupun Standar Minimum PBB untuk Administrasi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (The Beijing rules). Kepentingan terbaik anak merupakan sebuah asas yang sudah seharusnya
Kamis, 22 Februari 2018, Ruang PK Ojong-Muchtar Lubis LBH Jakarta nampak ramai dipenuhi oleh wartawan, mahasiswa dan masyarakat sipil lainya. Mereka semua hadir memenuhi LBH Jakarta guna mengikuti diskusi publik yang diadakan oleh LBH Jakarta. Diskusi ini diselenggarakan untuk menyoroti potret pelaksanaan diversi dalam sistem peradilan pidana anak di tingkat kepolisian. Diskusi Publik tersebut menghadirkan
Pers Rilis : 1442 / SK-RILIS / XII / 2017 Potret Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Kepolisian Sepanjang Tahun 2013-2016 Anak merupakan subyek hukum dan aset bangsa yang sudah seharusnya tumbuh dan berkembang menjadi generasi penerus bangsa yang berpotensi turut berperan dalam pembangunan nasional. Oleh sebab itu negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan
kisah pilu PP, anak putus sekolah yang menjadi korban penyiksaan polisi, rekayasa bandar narkoba dan tidak didampingi penasihat hukum saat penyidikan. Senin (13/11), lantai 7 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hening hampir tanpa suara. Hanya terdengar sayup-sayup suara seorang hakim bernama Hastopo. Siang itu duduklah seorang anak memakai rompi tahanan berwarna merah tertunduk bingung mendengar
Selasa (6/11) Hakim Tunggal Anak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hastopo SH. MH memutus eksepsi LBH Jakarta terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Anak Berhadapan dengan Hukum. PP (17 tahun) dalam putusan selanya Hakim Tunggal Hastopo menolak seluruh eksepsi penasihat hukum. LBH Jakarta kecewa dengan putusan tersebut karena hakim tidak mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh keberatan
PP, seorang anak yatim, berusia 17 (tujuh belas) tahun akhirnya dilepaskan dari tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Abang, Selasa (10/10). PP ditahan atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. PP ditahan sejak 22 September 2017 tanpa surat penangkapan maupun surat penahanan yang dikirimkan secara resmi kepada keluarganya. Ibunda PP mengadukan masalah ini ke LBH Jakarta dan
Kamis, (15/12) Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang Pra-Peradilan atas penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur (Polres Jakarta Timur). Permohonan ini diajukan oleh Idawati Gandasasmita selaku pemohon yang diwakili oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta selaku kuasa hukum. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan oleh Hakim Tunggal Pra-Peradilan. Sidang Pra-Peradilan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan dakwaan jaksa terhadap AA dan KK anak yang berhadapan dengan hukum (24/11). Hakim menjelaskan bahwa terdapat rekayasa berkas yang menunjukan anak tidak didampingi penasihat hukum saat proses penyidikan. Keduanya diputus oleh Hakim Anak Sutejo dalam perkara yang berbeda. Atas putusan hakim tersebut, jaksa penuntut umum diberikan kesempatan untuk melakukan perlawanan
Sidang perdana untuk 2 orang anak, KK (14) dan AA (16) yang dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, (03/11). Kedua anak tersebut ditangkap karena kedapatan membawa benda tajam, keduanya terlibat perkara yang berbeda. Dalam persidang tersebut hakim menyatakan diversi tidak dapat dilakukan karena ancaman