A. PENDAHULUAN Pada tanggal 21 dini hari, KPU mengumumkan hasil pemilu. Dan pada tanggal 21 Mei siang aksi damai dimulai oleh pendukung 02. Aksi ini berlanjut pada tanggal 22 Mei hingga malam hari. Di sela-sela aksi damai tersebut terjadi insiden yang mengarah pada kerusuhan yang terjadi pada tanggal 22 Mei dini hari hingga tanggal 22
Pada tanggal 21 dini hari, KPU mengumumkan hasil pemilu. Dan pada tanggal 21 Mei siang aksi damai dimulai oleh pendukung 02. Aksi ini berlanjut pada tanggal 22 Mei hingga malam hari. Di sela-sela aksi damai tersebut terjadi insiden yang mengarah pada kerusuhan yang terjadi pada tanggal 22 Mei dini hari hingga tanggal 22 siang. Atas
Jakarta, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari ICW, Kontras, Walhi, Imparsial, Perludem, TURC, serta LBH Jakarta mendatangi kantor Bawaslu. Mereka mendesak Bawaslu untuk terus mengawasi dan mengawal pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara mulai dari tingkat terbawah hingga tingkat pusat untuk meminimalisir kecurangan. “Fungsi Bawaslu saat ini jadi penting karena pasca pemungutan suara, proses penting selanjutnya adalah
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta meminta Badan Pengawas Peilu (Bawaslu) untuk memerintahkan calon presiden Prabowo Subianto agar menarik surat pribadinya yang dikirimkan untuk para guru. Sekjen FSGI Retno Listiyarti mengatakan, surat-surat masih beredar di masa tenang Pemilu Presiden 2014 ini. “Hingga masa tenang, di berbagai daerah seperti di Malang, Jember
Hasil kajian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menyatakan telah terjadi pelanggaran administrasi pemilu terkait pengiriman surat yang diteken Prabowo Subianto ke sejumlah guru yang berisi permintaan memenangkan pasangan calon presiden nomor urut 1 tersebut pada pemilu presiden 9 Juli mendatang. “Ini merupakan pelanggaran Pasal 41 ayat 1 (Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden –
Jakarta, LBH Jakarta – (Kamis pagi 26/06/2014) suasana di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah terlihat ramai karena perwakilan dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) melaporkan calon presiden Prabowo Subianto. Hal ini didasari oleh beredarnya surat berisi visi dan misi calon presiden Prabowo Subianto kepada guru-guru di beberapa sekolah. “karena di dalam surat tersebut ada visi
Bawaslu sangat menghargai bahwa masyarakat tidak semua mempunyai referensi yang utuh mengenai mekanisme pelaporan, hanya sedikit masyarakat di daerah yang mengakses internet dan membuka data perbawaslu dan perundang-undangan pemilu. Jadi dengan adanya Paralegal pemilu di daerah sangat membantu Bawaslu untuk mengakses informasi secara langsung ke masyarakat mengenai mekanisme pelaporan. Hal ini dikatakan oleh Ketua Bawaslu
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta revisi batas pelaporan pelanggaran Pemilu selama tujuh hari, sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Pengacara Publik LBH Jakarta Tigor Hutapea kepada Antara di Jakarta, Senin, mengungkapkan aturan batas pelaporan pelanggaran kampanye tujuh hari setelah kejadian sebagai aturan aneh. Pasalnya, tindak pidana tersebut dinyatakan
Selasa (1/4), Gerakan Kebhinnekaan untuk Pemilu Berkualitas (GKPB) mengadukan 2 (dua) dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu. Yang diadukan GKPB adalah kampanye hitam dengan materi suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang masuk ke hotline posko pengaduan: pengaduankampanyesara@gmail.com atau kontak 0813 1838 5799. GKPB mengadukan, pertama, kampanye hitam SARA yang dilakukan Caleg untuk DPRD dari Partai