Sidang lanjutan praperadilan gugatan terhadap SP3 yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan tindak pengeroyokan kepada Pengacara Publik LBH Jakarta, Alldo Fellix Januardy kembali digelar (31/01) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan kali ini, Tim Advokasi Pembela HAM (TAP HAM) menghadirkan satu orang saksi ahli dan satu orang saksi fakta. Ahli pidana yang
Siaran Pers Bersama Tim Advokasi Pembela HAM (3/1) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), serta Ciliwung Merdeka mengajukan permohonan praperadilan atas penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan (Kapolres Jakarta Selatan) dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh
Siaran Pers: Jakarta, 8 September 2016 – Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mengecam keras tindakan Pemprov DKI Jakarta yang tetap bersikeras mengeluarkan surat peringatan kedua (SP 2) kepada warga Bukit Duri RT 06 RW 12, Jakarta Selatan pada hari Rabu 7 September 2016 yang lalu. “Kami mengecam tindakan Pemprov DKI Jakarta atas pemberian SP2 kepada warga
Dear Friends, The Asian Human Rights Commission (AHRC) has received information from the Jakarta Legal Aid (LBH Jakarta) regarding the forced eviction of local residents of Bukit Duri, Tebet sub-district, South Jakarta by local authorities. Mr. Aldo Felix Januardy, a public lawyer from LBH Jakarta, was brutally attacked while trying to negotiate with the civil
Siaran Pers Jakarta, 12 Januari 2015, LBH Jakarta mengecam keras tindakan pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) lakukan penggusuran paksa secara brutal dan sewenang-wenang kepada warga RT 11,12,15 RW 10 Bukit Duri, Jakarta Selatan dengan menggusur sebanyak 163 KK, 502 jiwa dan 97 bidang, meski surat yang menjadi dasar penggusuran tersebut masih disengketakan ke Pengadilan
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Sebanyak 13 KK warga Bukit Duri yang masih bertahan untuk tidak membongkar rumahnya, pada Selasa (05/01/16) ajukan Gugatan Tata Usaha Negara (TUN) di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur. Warga yang mengajukan Gugatan merupakan warga yang berasal dari RT 11, RT 12, RT 15 RW 10 Kelurahan Bukit Duri, yang menolak membongkar rumahnya. Adapun