Tampak kebahagiaan menyelimuti wajah Ucok dan Fatah. Keduanya akhirnya bisa melanjutkan sekolah setelah sebelumnya terputus karena menjadi korban salah tangkap atas tuduhan pembunuhan di Cipulir, Jakarta Selatan pada 2013 silam. Mereka kembali sekolah melalui Program Bimbingan Belajar Paket A, B, dan C di Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Edukasi, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan setelah mendapatkan
Mimpi Ucok dan Fatah untuk melanjutkan sekolah kian semakin dekat setelah keduanya mendapatkan beasiswa pendidikan untuk Program Bimbingan Belajar Paket A, B, dan C. Beasiswa pendidikan yang mereka dapatkan berasal dari dukungan publik yang sebelumnya digagas oleh LBH Jakarta, Najwa Shibab (Founder Narasi TV) dan Grevilma Kurniati Pertiwi (Founder Dobri Narod Indonesia) di laman kitabisa.com
Siaran Pers Majelis Pemeriksa Sengketa Perundang-Undangan Nyatakan Kementerian Keuangan Lalai Membayar Ganti Rugi Korban Salah Tangkap Pengamen Cipulir Andro dan Nurdin, pengamen Cipulir harus mendekam di dalam penjara karena dituduh oleh Kepolisian Metro Jaya melakukan pembunuhan. Andro dan Nurdin hanyalah pengamen yang kebetulan melihat mayat korban pembunuhan kemudian mereka melaporkannya ke polisi. Bukannya mencari pelaku
“Bapak-bapak wakil rakyat yang terhormat, saya sudah cukup lelah kesana kemari mengurusi pencairan ganti rugi kasus anak saya, Andro. Sudah hampir 2 tahun. Saya sangat berharap Bapak dapat membantu agar ganti rugi ini segera bisa kami dapatkan. Bukan soal jumlah uangnya tapi soal keadilan buat kami,” ucap Marni di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi
Marni (52) Ibu dari Andro, korban salah tangkap berupaya bertemu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) pada Selasa (11/7). Marni bersikukuh mendatangi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM guna mempertanyakan penerapan Peraturan Pemerintah No. 92 tahun 2015 tentang Ganti Kerugian. Pada usahanya kali ini, Marni tidak berhasil menemui Menteri Hukum dan HAM,
Setelah menerima salinan penetapan dari PN Jakarta Selatan, Andro dan Nurdin, dua pengamen korban salah tangkap akhirnya menagih eksekusi putusan tersebut kepada negara (pemerintah) melalui Kementrian Keuangan siang tadi, Kamis (1/9) di Gedung Djuanda 1. Mereka, didampingi Ibu Marni (ibunda Andro) dan tim kuasa hukum dari LBH Jakarta menyerahkan hasil penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Press Release No: 1552/SK-RILIS/VIII/2016 Korban salah tangkap dan rekayasa kasus, Andro Suprianto dan Nurdin Prianto bersyukur atas keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (09/08). Hakim Tunggal perkara Nomor 98/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel, Totok Sapto Indrato S.H., M.H., menyatakan menerima sebagian permohonan ganti kerugian Andro dan Nurdin. Hakim menyatakan bahwa Negara harus membayar ganti kerugian kepada Andro dan
Pernyataan Pers No. No. 1116/SK-RILIS/VI/2016 Dua pengamen Cipulir, Andro dan Nurdin, menggugat Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas perlakuan keji yang dialaminya beberapa tahun silam. Pada awal tahun ini, Mahkamah Agung menguatkan putusan bebas kedua korban salah tangkap di tingkat banding. Kedua pengamen ini bersyukur atas kebenaran yang akhirnya terkuak, namun
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Sabtu, 6 Januari 2014 LBH Jakarta dalam rangkaian acara “HAM Masuk Kampung” mengadakan kegiatan diskusi Hak Asasi Manusia bersama Komunitas Pengamen Kolong Cipulir. Diskusi dipandu oleh para pekerja bantuan hukum LBH Jakarta, Ichsan Zikry dan Talitha Rahma. Diskusi berlangsung tepat di kolong jembatan Cipulir tempat para pengamen biasa berkumpul dan dimulai pada pukul 14.00.