Rilis Pers No. 665/SK-ADV-PMU/VI/2018 Cabut Gugatan Class Action, Warga Kampung Akuarium Berharap Anies-Sandiaga Wujudkan Janji Warga Kampung Akuarium resmi mencabut gugatan perwakilan kelas (class action) terhadap Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Walikota Jakarta Utara, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Siaran Pers Hakim Menetapkan Warga Duri Kepa Memiliki Kedudukan Hukum untuk Menggugat Jakarta, 5 April 2017 – Tidak hanya di Pasar Ikan dan Bukit Duri, warga Duri Kepa, Kelurahan Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang diwakili oleh Tan Bun Lian, cs juga mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Pemerintah Kotamadya
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) kembali menggelar sidang class action yang diajukan oleh warga Pasar Ikan (27/3). Agenda persidangan kali ini adalah penunjukan mediator yang sepenuhnya diserahkan pada hakim pemeriksa perkara ini. Mediator terpilih dalam perkara ini adalah Mahfudin, SH,. MH yang pernah menjabat sebagai Ketua PN Tasikmalaya. Pada kesempatan pertamanya menjadi mediator dalam
PEMBERITAHUAN GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK (CLASS ACTION) LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) JAKARTA Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (“PERMA No. 1/2002”) Pasal 1 e, Pasal 7, Pasal 8; Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 5 Januari 2017 Sehubungan dengan telah ditetapkannya gugatan perdata dengan mekanisme gugatan perwakilan kelompok
Warga Jalan Akuarium, Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara mengajukan gugatan perwakilan kelompok (Class Action) kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (3/10). Kuasa hukum warga, Matthew Michele Lenggu dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengatakan, warga menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengembalikan pemukiman yang digusur Gubernur Basuki Tjahaja Purnama
Jakarta, Jakarta Legal Aid Institute (LBH Jakarta) — Trial hearing on train station vendors’ class action lawsuit was held again in 14 October 2014 at Central Jakarta Court. The agenda has not reached the merit of the case; it was on the examination on both parties’ document completion. In the hearing on Tuesday, the Judges
Jakarta, LBH Jakarta— Sidang gugatan Claas Action Pedagang Stasiun se Jabodetabek (Perpustabek) kembali digelar pada tanggal 14 Oktober 2014. Sidang ini sendiri digelar pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang kali ini belum memasuki tahap formal dan masih pada tahap pemeriksaan kelengkapan berkas-berkas persidangan yang dimiliki oleh kedua belah pihak. Pada sidang yang digelar pada
LBH Jakarta, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana perkara gugatan class action “Pengusiran Paksa Oleh PT. KAI Terhadap Pedagang Kios dan Rumah Warga Se-Jabodetabek adalah Perbuatan Melawan Hukum”, Kamis 21/08/2014. Dalam sidang perdana kali ini tak tampak satu pun perwakilan tergugat yang hadir. Para tergugat dalam perkara ini adalah Presiden