Rabu, 2 Juni 2021, persidangan dua (2) orang aktivis Aliansi Mahasiswa Papua, yakni Ruland Rudolof Karafir yang merupakan Kepala Biro Pendidikan dan Pembinaan Pengurus Pusat Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Finakat Molama yang merupakan Sekretaris Jenderal Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) Komite Kota Jakarta, telah memasuki agenda Pembacaan Eksepsi Penasihat Hukum dari Tim Advokasi Papua. Sejak
Siaran Pers Tim Advokasi untuk Demokrasi Senin, 15 Juni 2020 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanggerang menggelar sidang perdana kasus dugaan Vandalisme. Sidang dipimpin dengan Ketua Majelis Mahmuriadin, S.H dan Hakim Angota, Kamarudin Simanjuntak, S.H. dan Arif Budi Cahyono, S.H. yang mengadili ketiga terdakwa atas nama Rio Imanuel Adolof Pattinama (23), Muhammad Riski Riyanto (21), dan
Sidang perdana perkara Herianto, Aris dan Bihin terkait tuduhan tindak pidana curian kendaraan bermotor tetap digelar Pengadilan Negeri Bekasi (19/06). Sidang terhadap ketiganya tetap dilakukan meneruskan berkas perkara yang telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Bekasi. Namun, sidang tersebut ditunda karena sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusan sidang praperadilan tanggal 13 Juni 2017 menyatakan bahwa penyidikan
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar persidangan bagi tiga orang terdakwa eks anggota Gafatar yaitu Mahful Muis Tumanurung, Drs. H. Abdussalam (Ahmad Mushaddeq), dan Andry Cahya (08/11). Ketiganya didakwa melakukan penistaan agama dan makar. Pada persidangan perdana ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya. Dakwaan yang dibacakan oleh JPU menuai protes dari tim kuasa hukum terdakwa,