Skip to content

Mustaghfirin dan Bahrudin selaku warga Pulau Pari yang menjadi korban Kriminalisasi dan Peradilan Sesat mengajukan Permohonan Praperadilan Ganti Kerugian. Permohonan Praperadilan diajukan terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepala Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dan Pemerintah Republik Indonesia, Menteri Keuangan. [dt_highlight color=”FFFFFF” text_color=”000000″ bg_color=”f1c40f”]Baca juga:

admin
July 7, 2022

Cikarang, LBH Jakarta—Polresta Bekasi kembali memanggil Erizal seorang karyawan PT. Karuna atas tuduhan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335 KUHP) pada 30 September 2014. Erizal diadukan kepada pihak kepolisian oleh Dani Yudhianto HRD PT. Karuna. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Brigadir Faber selaku Penyidik Polresta Bekasi dimulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Erizal

admin
October 3, 2014