Perjuangan kaum penyandang disabilitas yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Disabilitas Indonesia menuntut keadilan tidak pernah suruh. Kemarin, didampingi aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, koalisi mengadukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh ke Ombudsman. Mendikbud M Nuh dituding telah bertindak diskriminatif dalam membuat aturan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Aduan tersebut dilayangkan ke
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas (Convention On The Right Of Person With Disabilities (CRPD) ) melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011. Konvensi ini bertujuan untuk menjamin Hak Asasi Manusia (HAM) penyandang disabilitas berpartisipasi dalam masyarakat dengan setara tanpa diskriminasi. Walaupun telah diratifikasi sejak tahun 2011, masih banyak pejabat pemerintah belum mengetahui hak-hak
Menhub juga dianggap bertanggung jawab atas tindakan diskriminasi terhadap penumpang penyandang disabilitas. Maskapai penerbangan Garuda Indonesia kembali disomasi penumpang. Kali ini, Dani Suntoro, penumpang penanyadang disabilitas tuna daksa melayangkan somasi karena mendapat perlakuan diskriminatif dari Garuda. Dani dipaksa menandatangani “Surat Pernyataan Pembebasan” pertanggungjawaban Garuda atas penyakit Dani. Padahal, penyandang disabilitas berbeda dengan penyakit. Saat
Penyandang Disabilitas Somasi Maskapai Garuda Indonesia Garuda kembali melakukan diskriminasi kepada penyandang disabilitas, kali ini Dani Suntoro seorang penyandang disabilitas (tuna daksa) dari Surabaya yang mendapatkan perlakuan diskriminatif. Dani yang berangkat pada 23 Maret 2014 dengan rute Surabaya-Jakarta (No tiket 1262458042905, Garuda Indonesia GA-313) diharuskan oleh petugas Garuda untuk menandatangani Surat Pernyataan Pembebasan yang menganggap
Rabu (12/3), LBH Jakarta mendampingi tujuh organisasi penyandang disabilitas guna melakukan aksi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap kebijakan SNMPTN yang mendiskriminasi penyandang disabilitas. Bentuk diskriminasi yang dilakukan adalah berupa adanya ketentuan yang menyatakan tidak akan menerima penyandang disabilitas (tuna netra, tuna rungu tuna daksa dll) di berbagai fakultas
Jakarta. Di tengah jaminan konstitusional atas hak pendidikan, ternyata masih terdapat potret buram pemenuhan hak pendidikan di Indonesia. Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tahun 2014. Dalam website resmi dikelola Panitia Pelaksana SNMPTN 2014 dan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (https://web.snmptn.ac.id/ptn/31) dinyatakan bahwa seorang calon peserta SNMPTN 2014 disyaratkan tidak tuna netra, tidak
Hari ini 07 Maret 2014, jam 09.00 WIB, lima organisasi penyandang disabilitas berjumlah 35 orang dari , FKPCTI, PPDI, PERTUNI DKI Jakarta, HWDI, young voice dengan didampingi LBH Jakarta melapor ke Komnas HAM perihal seleksi ujian masuk perguruan tinggi negeri yang mencantumkan syarat masuk yang diskriminatif diantaranya mengatakan bahwa tidak dapat menerima calon mahasiswa penyandang
Penyandang disabilitas banyak mengalami masalah ketika berhadapan dengan proses hukum di tingkat penyidikan maupun peradilan. Hal ini terutama terjadi ketika kaum difabel menjadi korban kekerasan seksual. Muhammad Joni Yulianto dari Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (Sigab) mengatakan bahwa usia mental penyandang kebutuhan khusus dan usianya pada saat kronologi kejadian kasus kekerasan seksual harus dibedakan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan Aparat Penegak Hukum. Pada saat KUHAP diundangkan pada tahun 1981 dinilai sebagai karya agung. KUHAP saat ini sudah memasuki 33 tahun. Dimana sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman, maka menjadi kebutuhan untuk dilakukan pembaruan terhadap KUHAP. Salah satu isu krusial yang belum diakomodir