Skip to content

Jakarta, bantuanhukum.or.id – Pelaksanaan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak masih belum maksimal, khususnya mengenai diversi. Pengertian diversi menurut pasal 1 angka 7 UU Nomor 11 Tahun 2012 adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Aparat penegak hukum dalam setiap proses wajib untuk

admin
November 16, 2015

  Lembaga Bantuan Hukum Jakarta membuka posko pengaduan bagi kasus anak yang berhadapan dengan hukum. “Kami bisa memberikan pendampingan bantuan hukum secara gratis untuk melindungi anak,” kata pengacara publik bidang penanganan kasus LBH Jakarta, Ichsan Zikry, di kantor LBH Jakarta, Cikini, Ahad, 22 Maret 2015. Ichsan mengatakan ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem

admin
March 23, 2015

Diundangkan sejak tahun 2012 dan mulai efektif berlaku Juli 2014 lalu, pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dinilai masih belum maksimal. Salah satu penyebabnya, menurut Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), adalah pihak Kepolisian belum memahami arti diversi sebenarnya. Merujuk pada Pasal 1 angka 7 UU 11/2012, pengertian

admin
November 27, 2014