Mahasiswa Universitas Nasional (UNAS) yang tergabung dalam Aliansi UNAS Gawat Darurat (UGD) mengadukan rektorat UNAS ke Ombudsman Jakarta Raya. Pengaduan dilakukan terkait adanya dugaan maladministrasi dalam penjatuhan sanksi akademik Drop Out dan skorsing terhadap 7 (tujuh) mahasiswa yang menuntut transparansi dan pengurangan uang kuliah di UNAS. Mahasiswa didampingi Tim Advokasi Untuk Demokrasi dalam pengaduan yang
Rilis Pers LBH Jakarta Nomor 102/SK-ADV-PMU/Z.2017.01.76/II/2017 28 orang diberhentikan sebagai mahasiswa oleh STIE Tribuana hanya karena menolak perintah oknum yayasan STIE Tribuana untuk menyebarkan kalender bergambar wajah pasangan calon Bupati Bekasi dan menandatangani surat kesediaan membantu aktivitas kampanye dalam Pilkada 2017. Kejadian bermula pada bulan Oktober 2016 ketika STIE Tribuana menyediakan aula kampus, Graha Mutinem,
Kemenristekdikti kembali memanggil Rektor Universitas 17 Agustus (UNTAG) 1945 Jakarta untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait drop out dan skorsing 6 (enam) mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UNTAG Jakarta. Sesuai undangan yang dikirim seminggu sebelumnya, Rektor Untag diundang tanpa boleh diwakilkan, namun ternyata yang hadir adalah Pembantu Rektor bidang Kemahasiswaan, Pembantu