PRESS RELEASE Ujaran Kebencian yang mengancam kebhinnekaan masih terus terjadi di Negeri ini. Kali ini, menjelang naiknya Wakil Gubernur Basuki Purnama (Ahok) menjadi Gubernur menggantikan Jokowi yang mengajukan pengunduran diri dari jabatan Gubernur karena menjadi presiden terpilih. FPI DPD FPI DKI Jakarta menyerukan ke masyarakat umum sikap penolakan terhadap Ahok. Penolakan tersebut disampaikan melalui maklumat
Hukum di Indonesia tidak mampu melindungi kelompok minoritas yang menjadi korban persekusi dan intoleransi. “Kita mempunyai Undang-undang Dasar yang menjamin kebebasan beragama, tetapi belum ada Undang-undang turunannya yang menjamin kebebasan beragama berlangsung. Ini masalah yang terus berlangsung. Hukum juga bukan melindungi korban tetapi dijadikan alat melanggar hak asasi manusia,” kata Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH
Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, UU Nomor 12/2005 tentang Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik (Sipol) sudah menjamin hak setiap orang atas kebebasan beragama/kepercayaan (KBB) termasuk hak mempunyai agama/kepercayaan sesuai dengan pilihannya, hak untuk beribadah dan lain-lain. Akan tetapi, jaminan hukum dan konstitusi belum bisa dilaksanakan secara baik. Kelompok-kelompok minoritas keagamaan/kepercayaan di negeri ini belum bisa