SIARAN PERS BERSAMA PERSATUAN RAKYAT JAKARTA Organisasi Masyarakat sipil yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Jakarta [PRJ] menolak dengan tegas adanya Peraturan Gubernur [Pergub] Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka yang disahkan pada 28 Oktober 2015. Pasalnya Pergub tersebut tidak saja telah mencederai hak asasi warga Negara
Bantuanhukum.or.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH Jakarta) desak Kepolisian Republik Indonesia untuk menghentikan praktek penyiksaan yang kerap dilakukan pada saat penyidikan. Hal tersebut disampaikan LBH Jakarta melalui Konferensi Pers “Hentikan Penyiksaan Tingkatkan Profesionalisme” pada 1 Juli 2015 bertepatan pada HUT Bhayangkara ke 69 di Gedung LBH Jakarta. Konferensi pers tersebut merupakan salah satu cara LBH
Jakarta, bantuanhukum.or.id – Kamis (9/4) Karya Latihan Bantuan Hukum ke 36 (Kalabahu 36) kembali dilanjutkan LBH Jakarta di Gedung LBH Jakarta Lantai 1. Lanjutan rangkaian kegiatan Kalabahu 36 kali ini menghadirkan materi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Hak Ekosob) yang difasilitasi oleh Budhy Latif, S.E yang merupakan Penyelidik dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas
Pernyataan sikap Salam Demokrasi! Ironis, sekaligus lelucon. Bagaimana tidak menjadi ironi dan lelucon, apabila dalam kurun waktu lebih dari 32 tahun kekuasaan Orde Baru dipimpin oleh Jenderal yang berlumuran darah ratusan hingga jutaan manusia Indonesia. Jenderal ini berhasil menghancurkan perjuangan pembangunan kebangsaan Indonesia, menghancurkan demokrasi demi modal Internasional, menjalankan kapitalisme-militeristik. Namun, 16 tahun yang lalu,
Indonesia telah meratifikasi United Nation Convention On The Rights of Persons With Disability (UN CRPD) melalui undang-undang Nomor 19 Tahun 2011. Untuk itu pihak yang berkepentingan yaitu masyarakat penyandang disabilitas berinisiatif melakukan kegiatan-kegiatan untuk mencapai pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, salah satunya dengan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Disabilitas. Rancangan undang-undang disabilitas disusun oleh Tim Kelompok Kerja
“Setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan”, demikian bunyi Pasal 31 ayat(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Petikan konstitusi tersebut menegaskan bahwa pendidikan adalah hak, dan pemerintah memikul tanggung jawab untuk memenuhinya bagi setiap warganegara. Sebagai pemegang tanggung jawab utama, pemerintah tidak diperkenankan bertindak diskriminatif terhadap pemenuhan hak atas pendidikan. Perlakuan diskriminatif adalah satu