Siaran Pers Pada November 2019, ratusan buruh PT. Sulindafin, Tangerang mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak dengan dalih tutupnya perusahaan. Pada mulanya, PT. Sulindafin yang mengaku merugi mengumumkan akan melakukan penutupan produksi perusahaan dan menawarkan uang kompensasi yang tidak sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan. Perusahaan menutup ruang perundingan dan justru mempekerjakan kembali ex-karyawan tetap yang menerima
LBH Jakarta meluncurkan hasil penelitian “Potret PHK Massal Buruh Garmen”, Rabu 24 Agustus 2016 di Hotel Acacia. Penelitian ini merupakan respon LBH Jakarta terhadap labilnya kondisi buruh di sektor industri garmen. Peluncuran penelitian ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan, Indrasari Tjandraningsih, dan Maruli Tua Rajagukguk. Diskusi dalam penelitian kali ini diawali oleh pemaparan Indrasari
Karawang, bantuanhukum.or.id—LBH jakarta kembali melakukan pendidikan lanjutan bagi buruh yang tergabung dalam FSP2KI di Karawang (19/9). Peserta yang terlibat dalam pendidikan kali ini merupakan para buruh yang bekerja di salah satu pabrik karton di Karawang. Dalam pendidikan ini peserta diajak untuk belajar seputar materi pengorganisasian. Dalam pelaksanaan sesi ini, para peserta yang hadir dibagi ke