Pada Selasa, 10 Mei 2022 LBH Jakarta dan Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) hadir dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan kesimpulan gugatan dalam perkara DH seorang penyandang disabilitas mental yang menggugat Kementrian Keuangan dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) akibat pemberhentian yang diskriminatif. Pada agenda kali ini turut diramaikan dengan aksi simbolik dan penyerahan surat
Uncategorized
Rilis Pers No. 68 /SK/LBH/I/2015 Setelah melakukan beberapa kali pertemuan PT Garuda Indonesia akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada Suntoro Dani dan berjanji memperbaiki layanan SOP bagi penumpang disabilitas. “kami mengapresiasi permintaan maaf tertulis PT Garuda Indonesia kepada saudara Suntoro dani, menurut kami permintaan maaf adalah sebuah kewajiban bagi perusahaan yang lalai memberikan pelayanan