Mantan buruh migran yang juga merupakan korban perdagangan manusia dengan inisial “R”, melalui kuasa hukumnya yaitu LBH Jakarta mendaftarkan diri sebagai pihak terkait langsung dalam judicial review UU Perlindungan Pekerja Migran di Mahkamah Konstitusi (02/03). Pemohon dalam perkara judicial review ini adalah Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (ASPATAKI) yang merupakan organisasi yang beranggotakan 142
Siaran Pers Bersama: Serikat Buruh : Uu Md3 Berpotensi Pelanggaran Ham Tim Advokasi Rakyat untuk Demokrasi (2/5) telah menjalani sidang perdana permohonan judicial review di Mahmakah Konstitusi terkait uji materi UU No. 2 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Tim Advokasi Rakyat untuk Demokrasi, Selasa (17/04/), mendaftarkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau disingkat UU MD3. Dokumen permohonan diterima oleh staf pendaftaran Mahkamah Konstitusi (MK) Aqmarina Rasika
Siaran Pers Tolak Pencabutan Pasal Penggusuran Paksa, Putusan Mahkamah Konstitusi Lestarikan Pelanggaran HAM Pers Rilis No: 372/SK-Rilis/XI/2017 Mahkamah Konstitusi menolak permohonan korban penggusuran paksa untuk membatalkan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang berhak. Pasal-pasal tersebut dimohonkan untuk dibatalkan lantaran
Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Judicial Review atas pasal 79 ayat (3) Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD, (UU MD3) dengan Nomor Perkara 36/PUU-XV/2017, 37/PUU-XV/2017, 40/PUU-XV2017 dan 47/PUU-XV/2017 pada Rabu (11/10). Pada kesempatan sidang kali ini Majelis MK mendengar dan menyaksikan rekaman Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) III dan Komisi
Aliansi Masyarakat Menolak Penggusuran Paksa yang terdiri dari berbagai LSM dan komunitas korban penggusuran mengajukan pembatalan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya karena melegalkan penggusuran paksa. Adapun alasan mengapa Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal-pasal tersebut adalah: 1. UU
Ditengah polemik pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI), Koalisi Selamatkan KPK mengajukan permohonan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal Kewenangan Hak Angket DPR-RI dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) pada Rabu (20/7). Koalisi Selamatkan KPK menganggap bahwa DPR tidak berwenang menggunakan Hak Angket kepada KPK. Beberapa
Sidang lanjutan judicial review Undang-Undang PrP No. 51 tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya, kembali digelar Mahkamah Konstitusi (16/5). Sidang dengan nomor perkara 96/PUU-XIV/2016 dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ahli Presiden, dan Pihak Terkait. Daniel Setiadi, Sandyawan Sumardi, dan Azaz Tigor Nainggolan mengajukan diri sebagai
Jakarta, bantuanhukum.or.id-Mahkamah Konstitusi kembali menggelar lanjutan sidang pleno Judicial Review terhadap pasal-pasal prapenuntutan dalam UU No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) (27/04). Pemohon menganggap mekanisme prapenuntutan dalam KUHAP masih tidak efektif dan efisien. Agenda sidang kali ini masih dalam rangkaian pemeriksaan saksi ahli yang diajukan pemohon. Saksi pertama yang diajukan