Sebagai salah satu upaya non-litigasi unuk tetap menghidupkan isu penggusuran yang dilakukan oleh PT KAI terhadap pedagang stasiun se-Jabodetabek, LBH Jakarta, Persatuan Pegiat Usaha Stasiun se-Jabodetabek (PERPUSTABEK), bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mengadakan “Eksaminasi Putusan nomor 355/PDT.G/PN.JKT.PST dan 338/PDT/2015/PT DKI Atas Gugatan Class Action Pedagang Stasiun se-Jabodetabek” pada tanggal
Jakarta, LBH Jakarta – Sekitar 70 warga dari Forum Komunikasi Warga RW 01/I Manggarai berkumpul di Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Jakarta (18/9) sebagai bentuk dukungan bagi 12 warga yang akan terkena pengosongan Rumah Negara dari PT Kereta Api (Persero) di Jalan Manggarai Utara. Mereka mengajukan gugatan terhadap Surat Pemberitahuan Senior Manager Aset PT. KAI (Persero)
PRESS RELEASE No : 477 /SK/LBH/IV/2014 Keluarnya surat pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT. KAI tertanggal 01 April 2014 mengancam batalnya pemilu 2014, hampir sebanyak 1604 pemilih di RW. 011 dalam pemilihan legislatif tanggal 09 April 2014 akan terancam hilangnya hak pilih mereka. Di dalam isi surat pengosongan lahan tersebut, PT. KAI mengklaim lahan