Akhir tahun 2022, LBH Jakarta mengadvokasi Jemaat HKBP Betlehem (Pos Parmingguan) di Batu Gede, Desa Cilebut Barat, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Jemaat menghadapi pelarangan ibadah natal pada 24 dan 25 Desember 2022 oleh warga dan aparat kepolisian. Ibadah dianggap tidak sah lantaran dilaksanakan di rumah pribadi. Pembatasan hak beribadah ini adalah pelanggaran terhadap UUD 1945,
Pernyataan Jokowi Mengenai Kebebasan Beragama Dalam Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah se-Indonesia Tahun 2023 hari selasa tanggal 17 Januari 2023 Presiden Jokowi menyampaikan kepada Bupati dan Walikota menyoal kebebasan beragama dan beribadah sebagaimana kami Kutip dari Detik.com, yakni “Kemudian ini mumpung juga ketemu bupati dan wali kota. Mengenai kebebasan beribadah
Siaran Pers Koalisi Advokasi Kemerdekaan Beragama atau Berkeyakinan Terkait rencana Pemerintah untuk segera mengesahkan R KUHP sekitar akhir Juli 2019 Koalisi Advokasi Kemerdekaan Beragama atau Berkeyakinan berpendapat meskipun ada perkembangan baik terkait delik-delik keagamaan, namun masih ada pasal-pasal yang menimbulkan kekuatiran apabila diberlakukan. Pasal-pasal ini adalah: Pasal 2 RKUHP. Hukum yang hidup dalam masyarakat yang
Buruh dari berbagai serikat/federasi/konfederasi kembali mengikuti sesi Kalabahu Buruh 2017 Angkatan IV yang diselenggarakan oleh LBH Jakarta, Sabtu (4/11). Pada sesi ke-7 tersebut, para buruh mendalami materi “Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Dunia Perburuhan” bersama Muhammad Isnur, Ketua Divisi Advokasi YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia). Isnur menjelaskan bahwa di Indonesia, masalah kebebasan beragama
LBH Jakarta mengecam keras aksi pembakaran Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI) yang dilakukan oleh sejumlah orang di Desa Dangguren, Kabupaten Aceh Singkil pada hari Selasa (13/10) pukul 11.00 WIB. Pasalnya tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia khususnya hak kebebasan beragama. Menurut Alghiffari Aqsa, Direktur LBH Jakarta, peristiwa pembakaran gereja tersebut disebabkan ketidakhadiran negara
Hukum di Indonesia tidak mampu melindungi kelompok minoritas yang menjadi korban persekusi dan intoleransi. “Kita mempunyai Undang-undang Dasar yang menjamin kebebasan beragama, tetapi belum ada Undang-undang turunannya yang menjamin kebebasan beragama berlangsung. Ini masalah yang terus berlangsung. Hukum juga bukan melindungi korban tetapi dijadikan alat melanggar hak asasi manusia,” kata Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH
Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, UU Nomor 12/2005 tentang Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik (Sipol) sudah menjamin hak setiap orang atas kebebasan beragama/kepercayaan (KBB) termasuk hak mempunyai agama/kepercayaan sesuai dengan pilihannya, hak untuk beribadah dan lain-lain. Akan tetapi, jaminan hukum dan konstitusi belum bisa dilaksanakan secara baik. Kelompok-kelompok minoritas keagamaan/kepercayaan di negeri ini belum bisa
The Indonesia Legal Resource Center (ILRC), LBH Jakarta, AWC Universitas Indonesia, CRCS Universitas Gajah Mada, Yayasan Cahaya Guru, Sejuk dan HiVOS, memandang penting untuk mempertemukan berbagai pengalaman advokasi, perkembangan pengetahuan dan konsep hak kebebasan beragama/berkeyakinan, yang akan bermanfaat untuk menemukan dan membangun strategi baru gerakan hak kebebasan beragama/berkeyakinan, dalam satu acara bersama yaitu Konferensi Hak Kebebasan Beragama/Berkeyakinan dengan tema “Indonesia Tanpa Kebencian”
Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) menolak manifesto perjuangan Partai Gerindra terkait praktik kehidupan beragama diberlakukan di Indonesia. “Ini komitmen kami menegakkan HAM tanpa kebencian. Bisa dibayangkan kalau manifesto ini disetujui oleh negara maka ini akan sangat bahaya. Jadi apakah Ahmadiyah dan Syiah itu nanti akan dipenjara?” kata kordinator penanganan kasus LBH Jakarta, Muhammad Isnur,