“Yang Kami Muliakan Majelis Hakim, Yang Kami Muliakan Seluruh Paduka Buruh, Paduka Petani, Paduka Nelayan, dan seluruh masyarakat yang tak pernah lelah memperjuangkan keadilan, kebenaran dan hak asasi manusia.” Ruang Kartika IV Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali tak kuasa menampung buruh dan masyarakat yang ingin menyaksikan sidang dugaan kriminalisasi terhadap 23 Buruh, 1 Mahasiswa,
Jakarta, bantuanhukum.or.id-Masyarakat yang tergabung dalam Geram Kriminalisasi (Gerakan Masyarakat Melawan Kriminalisasi) melakukan aksi di depan Kejati DKI Jakarta, Senin (04/03). Aksi ini adalah respon dari dugaan kriminalisasi yang dilakukan terhadap 23 buruh, 1 mahasiswa, dan 2 pengabdi bantuan hukum LBH Jakarta. Dalam aksi ini, massa aksi membawa spanduk yang bertuliskan ‘Hentikan Kriminalisasi’. Beberapa massa aksi
Perjuangan kita bersama berhasil. Kejaksaan Agung melakukan deponering atau mengesampingkan perkara mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW). Berikut pernyataan sikap tim kuasa hukum atas keputusan deponering AS dan BW. Hari ini 3 Maret 2016, Jaksa Agung resmi mengumumkan deponering atau mengesampingkan perkara kasus Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Ratusan buruh yang tergabung dari berbagai serikat serta mahasiswa ‘mengepung’ Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, Kamis (25/02). Unjuk rasa tersebut dilakukan guna menuntut Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menghentikan kriminalisasi dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dan mengadakan Gelar Perkara terhadap penetapan tersangka yang dilakukan kepolisian. Penetapan tersangka tersebut, dijatuhkan
Perjuangan kita bersama berhasil. Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) baru saja mengumumkan keluarnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor: B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016. Keputusan untuk menghentikan penuntutan kasus Novel Baswedan didasarkan pada beberapa alasan, diantaranya Tidak Cukup Bukti dan Daluwarsa pertanggal 18 Februari 2016. oleh karena itu, Kita : Memberikan apresiasi kepada Jaksa Agung
Siaran Pers Para pembela Hak Asasi Manusia mengecam keras kriminalisasi terhadap 24 buruh, 1 mahasiswa dan 2 orang Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta dalam insiden pembubaran aksi tertanggal 30 Oktober 2015 lalu di depan Istana Merdeka yang disertai dengan pemukulan, pengerusakan dan penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh pihak kepolisian. Pada tanggal 30 Oktober 2015, Gerakan
Siaran Pers Kasus penganiayaan dan penembakan pencuri sarang burung walet hingga meninggal dunia yang dituduhkan kepada Novel Baswedan terus berlanjut. Peristiwa tersebut terjadi saat Novel masih menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu sekitar 2004. Kejaksaan Negeri Bengkulu telah melimpahkan berkas perkara ke PN Bengkulu pada Jumat, 29 Januari 2016 dan telah dinyatakan lengkap. Patut disesalkan kasus
81/SK-RILIS/I/2016 PERS RILIS Tepat setahun yang lalu, 23 Januari 2015, Bambang Widjojanto atau biasa disapa BW ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Berbagai kejanggalan melekat pada penangkapan ini dan sekaligus menandai dimulainya gelombang kriminalisasi terhadap pimpinan, penyidik dan para pendukung KPK. Dari hal tersebut ada beberapa refleksi yang dapat dilihat. Pertama mengenai penanganan kasus yang
Siaran Pers TIM ADVOKASI ANTI KRIMINALISASI (TAKTIS) Novel datang ke Bareskrim Rabu, tanggal 3 Desember 2015 sekitar jam 10.00 dengan didampingi kuasa hukum. Kemudian Novel dibawa ke Kejaksaan Agung dengan alasan untuk pemberkasan sebelum pelimpahan ke Kejari Bengkulu. Ternyata di Kejakgung tidak ada pemberkasan ataupun pemeriksaan sama sekali. Tim penyidik ngotot membawa Novel ke Kejari