Dalam Negara Hukum modern keberadaan Kejaksaan atau lembaga penuntutan umum merupakan bagian dari pembagian keseimbangan kekuasaan dalam institusi peradilan. Ia merupakan bagian dari institusi yang memiliki kewenangan sebagai Aparat Penegak Hukum, khususnya dalam hal penuntutan. Ia mewakili kepentingan Negara sekaligus publik, karena dalam proses peradilan pidana, ia dianggap sebagai representasi atau kehadiran Negara dalam menuntut seseorang atau warga yang dianggap melanggar hukum pidana
Hari Bhakti Adhyaksa atau yang bisa dikenal dengan hari lahir Kejaksaan Republik Indonesia diperingati pada 22 Juli setiap tahunnya. Tahun ini, dalam perayaan hari kelahirannya yang ke- 62 Kejaksaan Republik Indonesia mengusung tema “Kepastian Hukum, Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi.” Namun di sisi lain, kenyataan menunjukkan hal sebaliknya. Sisi Humanis Kejaksaan kerap ditampilkan secara parsial dan
Sidang kasus vandalisme dengan para terdakwa Rio Imanuel Adolof, Muhammad Riski Riyanto, dan Riski Julianda kembali digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis, 25 Juni 2020. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tangerang membantah bahwa kesalahan penulisan alamat/tempat tinggal bukan karena ketidakcermatannya, melainkan dikarenakan pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terdakwa
Siaran Pers YLBHI No. 106/ SK/Pgrs-YLBHI/VII/2019 22 Juli 2019 adalah Hari Bakti Adhyaksa (hari lahirnya Kejaksaan RI) ke-59. Kejaksaan RI memiliki visi “Menjadi Lembaga Penegak Hukum yang Profesional, Proporsional, dan Akuntabel”. Berkaitan dengan hari Kejaksaan ini dan memperhatikan Visi Kejaksaan RI, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) beserta 15 kantor LBH menemukan 20 fakta (terlampir).
Pers Rilis : 887 / SK-RILIS / VII / 2017 Semarak Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa, LBH Jakarta Himbau Perbaikan Kinerja Lembaga Kejaksaan Hari Bhakti Adhyaksa (Hari Kejaksaan Nasional) diperingati setiap tanggal 22 Juli. Terkait dengan kedudukan LBH Jakarta sebagai lembaga yang fokus memberikan bantuan hukum yang sering berhadapan langsung dengan jaksa, maka penting bagi LBH
Press Release No: 1552/SK-RILIS/VIII/2016 Korban salah tangkap dan rekayasa kasus, Andro Suprianto dan Nurdin Prianto bersyukur atas keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (09/08). Hakim Tunggal perkara Nomor 98/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel, Totok Sapto Indrato S.H., M.H., menyatakan menerima sebagian permohonan ganti kerugian Andro dan Nurdin. Hakim menyatakan bahwa Negara harus membayar ganti kerugian kepada Andro dan
Pernyataan Pers No. No. 1116/SK-RILIS/VI/2016 Dua pengamen Cipulir, Andro dan Nurdin, menggugat Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas perlakuan keji yang dialaminya beberapa tahun silam. Pada awal tahun ini, Mahkamah Agung menguatkan putusan bebas kedua korban salah tangkap di tingkat banding. Kedua pengamen ini bersyukur atas kebenaran yang akhirnya terkuak, namun
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Sidang Pemohon perkara Nomor 130/PUU-XIII/2015 pengujian UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Pasal 14 huruf b, Pasal 14 huruf I, Pasal 109 ayat (1), Pasal 138 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 139 dengan kuasa pemohon Ichsan Zikry, S.H., dkk kembali dilanjutkan oleh Mahkamah Konstitusi, Senin (16/5) Pukul 14:00. Sidang dilanjutkan dengan
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Sidang kriminalisasi 26 Aktivis: Tigor Gemdita Hutapea, Obed Sakti Andre Dominika, dan Hasyim Ilyas R.N,; serta sidang dengan terdakwa 23 buruh kembali digelar PN Jakarta Pusat (11/04). Sidang ini merupakan sidang lanjutan, untuk terdakwa Tigor, Obed, dan Hasyim mereka menjalani agenda sidang, mendengar tanggapan Jaksa atas eksepsi yang mereka ajukan minggu lalu. Sementara untuk