Oleh: Auditya Saputra* Pengantar Perjalanan panjang proses persidangan 29 karyawan Sarinah yang menjadi korban kriminalisasi pada aksi 21-22 Mei telah mencapai babak akhir. Hari Kamis, 19 September 2019, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dalam perkara No. 844/Pid.B/2019/PN. Jak-Pus, yang terdiri dari Wadji Pramono, S.H., M.H., Taryawan Setiawan, S.H., M.H., Yuzaida S.H., M.H., resmi menjatuhkan vonis
LBH Jakarta mengecam tindakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menyelenggarakan sidang perdana rusuh 21-22 Mei 2019 secara sewenang-wenang. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memindahkan ruang sidang tanpa memberitahukan kepada LBH Jakarta selaku kuasa hukum, sedangkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menolak memberikan surat dakwaan dan berkas perkara kepada LBH Jakarta selaku kuasa
A. PENDAHULUAN Pada tanggal 21 dini hari, KPU mengumumkan hasil pemilu. Dan pada tanggal 21 Mei siang aksi damai dimulai oleh pendukung 02. Aksi ini berlanjut pada tanggal 22 Mei hingga malam hari. Di sela-sela aksi damai tersebut terjadi insiden yang mengarah pada kerusuhan yang terjadi pada tanggal 22 Mei dini hari hingga tanggal 22
Pada tanggal 21 dini hari, KPU mengumumkan hasil pemilu. Dan pada tanggal 21 Mei siang aksi damai dimulai oleh pendukung 02. Aksi ini berlanjut pada tanggal 22 Mei hingga malam hari. Di sela-sela aksi damai tersebut terjadi insiden yang mengarah pada kerusuhan yang terjadi pada tanggal 22 Mei dini hari hingga tanggal 22 siang. Atas
Rilis Media Nomor: 925/SK-RILIS/VIII/2015 (Jakarta, 20 Agustus 2015) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam tindakan aparat Kepolisian dan TNI yang terlibat dalam penggusuran yang terjadi di Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur. Pemprov DKI Jakarta kembali melakukan penggusuran paksa yang kali ini dilakukan terhadap komunitas warga Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur dengan alasan normalisasi kali Ciliwung.
Deputy Security Advisor PBB menandatangani pernyataan sikap Indonesia Tanpa Militerisme dan berjanji untuk menyampaikannya ke kantor pusat PBB di New York, Amerika Serikat. Dalam pernyataan sikap tersebut, sangat penting kembali untuk mengkampanyekan Platform anti/lawan militerisme. Agar rakyat kembali sadar bertapa berbahayanya militerisme dalam mengancam kebebasan, kemerdekaan dan kesempatan untuk sejahtera Platform anti/lawan militerisme dikampanyekan agar
Pernyataan sikap Salam Demokrasi! Ironis, sekaligus lelucon. Bagaimana tidak menjadi ironi dan lelucon, apabila dalam kurun waktu lebih dari 32 tahun kekuasaan Orde Baru dipimpin oleh Jenderal yang berlumuran darah ratusan hingga jutaan manusia Indonesia. Jenderal ini berhasil menghancurkan perjuangan pembangunan kebangsaan Indonesia, menghancurkan demokrasi demi modal Internasional, menjalankan kapitalisme-militeristik. Namun, 16 tahun yang lalu,