Jakarta, bantuanhukum.or.id—Tim kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Nani Nurani korban stigma 1965 (terdiri dari LBH Jakarta, Elsam, LBH Masyarakat), Rabu (13/1) datangi Komisi Informasi Pusat (KIP). Mereka melakukan pengaduan atas belum jelasnya informasi proses kasasi perkara Nani Nurani terhadap putusan No. 352/Pdt/2012/PT.DKI di Mahkamah Agung. Tim Advokasi Nani Nurani selaku pemohon kasasi sejak
Jakarta, bantuanhukum.or.id-Dugaan salah tangkap kembali menimpa seorang pemuda miskin bernama Didit yang dituduh menghilangkan nyawa korban Yosafat ketika terjadi tawuran antara warga Margahayu dengan Rawa Semut pada Minggu 21 Juni 2015 Pukul 01.30 di Jl. Chairul Anwar Bekasi. Beberapa saksi-saksi termasuk Didit mendapatkan penyiksaan dari Polisi Polres Bekasi sejak saat penangkapan dan dipaksa membuat pengakuan
Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan peringatan hari Hak Asasi Manusia ke-67 pada hari ini di Istana Negara. Dalam undangan tersebut, turun pula diundang LBH Jakarta. Menyikapi undangan ini, Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa menyatakan menolak untuk menghadiri undangan tersebut. “Kami sudah memperingati hari
SIARAN PERS Nomor: 1382/SK-RILIS/XI/2015 “Menyoal Apakah Perubahan PP Terkait Ganti Rugi Korban Salah Tangkap/Peradilan Sesat Dapat Memenuhi Rasa Keadilan Bagi Korban” Selasa, 24 November 2015 Menteri Hukum dan HAM kepada kalangan media menyatakan bahwa ada perubahan mengenai besaran ganti rugi dalam PP 27 tahun 1983 mengenai pelaksanaan KUHAP yaitu: Korban ganti rugi salah tangkap diganti
Siaran Pers Teknik penyidikan gaya lama dan ketinggalan zaman dengan mengejar pengakuan dari Saksi dan Tersangka melalui penyiksaan sudah seharusnya ditinggalkan dan tidak ada lagi dalam benak si Penyidik bahwa pengakuan merupakan alat bukti utama dalam membuat terangnya suatu perkara. Namun pada faktanya tindakan penyiksaan masih sering terjadi di tingkat penyidikan di Indonesia. Seharusnya prinsip
Jakarta, bantuanhukum.or.id—LBH Jakarta melalui Tim Perumahan Masyarakat Urbannya melakukan audiensi dengan Direktur Jendral Hak Asasi Manusia, Dr Mualimin Abdi, Senin (09/10). Audiensi yang dilakukan di Gedung Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia tersebut dimaksudkan untuk Mendorong Regulasi Penggusuran Sesuai dengan Standar Hak Asasi Manusia. Pada kesempatan itu pula, LBH Jakarta menyerahkan Policy Brief terkait penggusuran. Materi
Minimalisir korban salah tangkap, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama Yayasan Budaya Mandiri mengadakan diskusi Korban salah tangkap di posko Budaya Mandiri ( 31/10/2015). Dalam diskusi tersebut ternyata dampak langsung kepada korban salah tangkap biasanya kepada perempuan dan anak. “Ternyata dampak korban Salah tangkap banyak dirasakan langsung kepada ibu-ibu dan keluarga yang sangat rugi. Terbukti
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Dalam rangka memperingari Hari Anti Penyiksaan Internasional yang jatuh pada 26 Juni 2015, LBH Jakarta mengadakan acara yang bertemakan “Korban Penyiksaan Menggugat Negara” di Gedung LBH Jakarta. Tak hanya sebagai bentuk peringatan, acara tersebut juga dihelat LBH Jakarta guna merilis Lembar Fakta dan Pemberitahuan (Notifikasi) Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit). Sesuai dengan tajuknya,
Jakarta, bantuanhukum.or.id – Berbagai masyarakat dari beragam komunitas yang tergabung dalam Masyarakat Pencari Keadilan memberikan dukungannya kepada Wakil Ketua KPK Non Aktif Bambang Widjajanto saat ia melanjutkan sidang di Mahkamah Konstitusi (23/06). Masyarakat Pencari Keadilan ini mendukung langkah yang ditempuh oleh Bambang Widjajanto yang melakukan Judicial Review (Uji Materi) atas pasal 32 UU No 30