Sidang kasus kriminalisasi 26 aktivis kembali digelar PN Jakarta pusat, Selasa (23/08). Persidangan ini merupakan sidang yang ke 19 kalinya, agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum serta saksi yang meringankan para terdakwa. Melalui kuasa hukumnya ke 26 aktivis yang dikriminalisasi menghadirkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alghiffari Aqsa.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali melanjutkan sidang kriminalisasi 26 Aktivis, Selasa (09/08). Agenda persidangan kali ini masih dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menghadirkan Budy Antonius Saggala sebagai saksi penangkap terhadap para terdakwa. Sebagai saksi yang dihadirkan jaksa dari pihak Kepolisian, Budy menjawab berbagai pertanyaan dari kuasa hukum 26 aktivis. Dalam
Siaran Pers GBI dan Tabur Sidang Lanjutan Kriminalisasi 26 Aktifis Diwarnai BAP Palsu Persidangan lanjutan kriminalisasi 23 aktivis buruh, 2 pengacara publik LBH Jakarta, dan 1 mahasiswa kembali digelar PN Jakarta Pusat, Selasa (9/8). Dalam persidangan ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Budi Antonius Sagala. Saat aksi buruh 30 Oktober 2015, Budi berperan mengamankan Tigor
Sidang lanjutan dugaan kriminalisasi 26 aktivis buruh kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/07). Agenda persidangan kali ini memasuki bagian akhir pemeriksaan saksi. Pada kesempatan ini, Jaksa Penuntut Umum kembali menghadirkan saksi dari anggota Kepolisian Polda Metro Jakarta. Benny Situmeang merupakan saksi yang dihadirkan oleh pihak kepolisian. Benny merupakan saksi penangkap yang mengaku melakukan
Sidang lanjutan kriminalisasi terhadap 26 aktivis kembali diadakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/06). Persidangan yang sudah 12 kali tersebut memasuki agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Guna mendukung dakwaan, JPU menghadirkan saksi atas nama Saeran yang merupakan Kanit Provost dari kesatuan Polres Jakarta Pusat. Menanggapi saksi yang dihadirkan JPU, Arif Maulana selaku
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Sidang kriminalisasi terhadap 26 aktivis kembali dilanjutkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (06/06). Sidang pada siang hari tersebut memasuki agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang di mulai pada pukul 13.00 WIB dan berakhir pada pukul 17.00 WIB. Pada sidang kali ini, JPU menghadirkan saksi pelapor yaitu eks Kapolres Jakarta Pusat
Seperti biasa, sejak pukul 10.00 pagi, pelataran Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah dipenuhi buruh, pengacara, dan masyarakat umum. Mereka datang untuk mendukung dan menyaksikan sidang Kriminalisasi 26 aktivis, Senin (16/05). Namun ada yang tidak biasa, kali ini sidang tidak diwarnai oleh orasi-orasi atau performance art yang satir mengkritik peradilan sesat. Pagi ini, perhatian para pendukung
Perihal: Menjaga Marwah dan Kehormatan Hakim Melalui Putusan Yang Adil. Kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bpk. Dr. H. Gusrizal, S.H. Mhum. Di Jakarta Semoga Tuhan senantiasa memberikan kesehatan, kekuatan dan kesabaran kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkenankan, kami 26 Aktivis korban kriminalisasi yang didakwa melanggar Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP
Seorang laki-laki berbaju hitam berteriak di lobi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. “Hidup buruh, Hidup Buruh, Tolak PP 78”. Tak lama berselang 4 orang laki-laki berbadan tegap menyergapnya. Laki-laki berbaju hitam tersebut kemudian dijatuhkan, diseret, tak ketinggalan, cacian juga meluncur dari mulut keempat laki-laki berbadan tegap tersebut. Belum selesai teatrikal yang dilakukan oleh buruh, polisi