Pandeglang, bantuanhukum.or.id—Sidang kasus nelayan miskin Ujung Kulon yang dikriminalisasi oleh pihak Taman Nasional Ujung Kulon karena dituduh mencuri kepiting di kawasan konservasi Taman Nasional Ujung Kulon kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Serang, Banten, Selasa 6 Januari 2015. Sidang tersebut dilakukan dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
SIARAN PERS Pada tanggal 31 Oktober 2014 DIRRESKRIMUM POLDA METRO JAYA telah menandatangani surat ketetapan Nomor : S.TAP/876/X/2014/Dit Reskrimum tentang PENGHENTIAN PENYIDIKAN dengan alasan penyidikan dihentikan karena tidak cukup bukti. Pelapor dalam perkara ini adalah K (orangtua) dan Terlapor adalah Josephine dan Ilma Sovri Yanti (pendamping anak). Kasus berawal ketika M (anak dari K) melarikan
Gara-gara menanam pohon di bahu jalan Perumahan Pesona Mutiara Indah,Tambun Utara, 4 warganya mendapat panggilan kepolisian dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Adalah Sukmadi, Sulaeman, Sugiono dan Embon. Mereka oleh Developer Perumahan, PT Sadra Indo Utama, dianggap bersalah karena telah menanam pohon di bahu jalan area perumahan. Merasa tidak benar dengan surat panggilan kepolisian tersebut, 4
Perjuangan Warga Perumahan Pesona Mutiara Indah Desa Sriamur, Tambun Utara Bekasi mulai menemui titik terang. Proses hukum yang selama ini menghantui mereka atas dugaan tindak pidana Pasal 335 KUHP yang dilaporkan oleh pihak pengembang perumahan, telah resmi dihentikan oleh Polresta Bekasi pada tanggal 9 September 2014. Kasus ini bermula ketika pada tanggal 14 September 2013
Konflik penguasaan lahan antara masyarakat Desa Piondo dan Desa Bukit dengan PT. Berkat Hutan Pusaka (BHP) merupakan konflik yang telah berlangsung lama, konflik agraria ini setidaknya mulai terjadi sejak tahun 1990-1991 ketika PT. BHP mulai melakukan pengukuran terhadap areal Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dikuasainya secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat desa Piondo. PT. BHP sendiri
Bekasi, LBH Jakarta—Warga perumahan Pesona Mutiara Indah melakukan aksi di depan Polresta Bekasi (16/07/2014). Aksi tersebut mereka lakukan untuk menuntut penyelesaian kasus yang menyebabkan beberapa warga terkriminalisasi. Pengkriminalisasian tersebut dilakukan oleh pihak pengembang perumahan Pesona Mutiara Indah PT. Sadra Utama Indo. Aksi dimulai pukul 11 siang langsung di depan Polresta Bekasi dan diikuti warga berjumlah
Jakarta, LBH Jakarta – Koalisi Kebebasan Berekspresi Untuk Reformasi dan Transparansi PSSI (KORUPSSI) mengadakan konfrensi pers di Gedung LBH Jakarta Lt. 4 terkait dengan pelaporan yang dilakukan oleh pihak PSSI kepada pihak Kepolisian untuk memanggil dan memeriksa Apung Widadi, kamis 12/06/2014. Apung Widadi yang merupakan aktivis Save Our Soccer (SOS) ini dilaporkan kepada pihak Kepolisian