Siaran Pers No. 743/ADV-PK-FTR/T.2015.11.50/III/2016 “…bukan merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga tidak terbukti bersalah…” Ketua majelis hakim pada PN Jakarta Pusat, Aswijon, membacakan putusannya di muka persidangan atas nama Terdakwa Tjin Meifa pada Selasa (29/3) pukul 15.30 WIB. Sebelumnya jaksa menuntutnya 5 (lima) bulan penjara atas tuduhan memasuki pekarangan orang lain tanpa hak. Padahal, Tjin Meifa
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan terhadap 2 Pengacara Publik LBH Jakarta, 1 Mahasiswa, dan 23 Buruh, Senin (28/03). Persidangan tersebut merupakan lanjutan dari sidang pada 21 Maret 2016 lalu, yang oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat ditunda. Persidangan kali ini berjalan masih dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan dukungan kawan-kawan buruh
Jakarta, bantuanhukum.or.id-Sidang perdana 26 aktivis korban kriminalisasi yang terdiri dari: 2 Pengacara LBH Jakarta, Tigor dan Obed; 23 buruh; dan 1 mahasiswa dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/03). Pada sidang perdana hari ini Hakim memanggil para terdakwa namun Penasihat Hukum para terdakwa menyatakan para terdakwa secara sadar menolak hadir di ruang persidangan. Para terdakwa
Jakarta, bantuanhukum.or.id-Senin (21/03), LBH Jakarta, bersama buruh, mahasiswa, dan masyarakat umum yang Menolak Kriminalisasi 26 Aktivis, melakukan aksi solidaritas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Aksi tersebut dilakukan untuk mengawal sidang perdana 26 aktivis korban kriminalisasi yang terdiri dari: 2 Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta, Tigor dan Obed; 1 Mahasiswa; dan 23 Buruh. Kriminalisasi terjadi saat
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta akan menghentikan operasional pelayanan bantuan hukum pada hari Senin 21 Maret 2016. Penutupan operasional tersebut dilakukan oleh LBH Jakarta terkait adanya panggilan sidang yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kepada dua pengacara publiknya yaitu Tigor Gemdita Hutapea, S.H. dan Obed Sakti Andre Dominika, S.H., terkait dugaan kriminalisasi yang
Puluhan anggota Lembaga Bantuan Hukum mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, (21/3/2016). Mereka datang untuk menolak proses persidangan yang menjerat 26 aktivis buruh. Tuntutan itu terlihat dari kaus yang mereka kenakan. Kaus biru bertulis Bring Back Justice. Sekilas, kaus tersebut mirip dengan Turn Back Crime milik anggota polisi. Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alghiffari Aqsa
“LBH Jakarta berhasil membuat aparat hukum tidak berbuat sewenang-wenang di luar kemanusiaan dan proses hukum berjalan dengan pembelaan. Saat dikantor Polisi kami diintimidasi, saya dipaksa makan makanan pedas, ditodongkan pistol ke kepala saya. Saya juga dimasukkan paksa ke sel bawah tanah berisi banyak tumpukan orang dengan berbagai kejahatan pidana lainnya, tai dan kencing dimana-mana. Saya
Bring Back Justice merupakan simbol perlawanan terhadap ketidakadilan dan hukum yang dijadikan alat kekuasaan. Ini adalah bahasa kampanye dan gerakan yang dalam bahasa Indonesia berarti membawa (merebut) kembali keadilan. Kita ketahui bersama bahwa keadilan saat ini semakin jauh dirasakan oleh rakyat, khususnya masyarakat kelompok lemah, miskin, kelompok rentan, dan mereka yang dianggap berbeda. Bring Back
Jakarta, bantuanhukum.or.id-Masyarakat yang tergabung dalam Geram Kriminalisasi (Gerakan Masyarakat Melawan Kriminalisasi) melakukan aksi di depan Kejati DKI Jakarta, Senin (04/03). Aksi ini adalah respon dari dugaan kriminalisasi yang dilakukan terhadap 23 buruh, 1 mahasiswa, dan 2 pengabdi bantuan hukum LBH Jakarta. Dalam aksi ini, massa aksi membawa spanduk yang bertuliskan ‘Hentikan Kriminalisasi’. Beberapa massa aksi