Ikut aksi demo menolak kebijakan pimpinan kampus, sejumlah mahasiswa Universitas Nasional (Unas) Jakarta dipecat. Ada juga yang dikenai skorsing. Beberapa di antaranya melawan pemecatan itu. Salah satunya Wahyu Dharmawangsa Purba. Mahasiswa Fakultas Hukum Unas ini menggugat dekannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Menurut Veronica K, pengacara LBH Jakarta yang mendampingi Wahyu, menjelaskan kliennya
SURAT SOLIDARITAS ATAS PENCULIKAN MAHASISWA YANG MELAKUKAN AKSI MENOLAK UU PILKADA OLEH OKNUM KEPOLISIAN Sabtu, 11 Oktober 2014 mahasiswa melakukan aksi damai menolak UU Pilkada. Namun pada saat baru melakukan aksi selama lima menit tiba-tiba Anggota Kepolisian Kota Bogor turun dari mobil dan langsung mendorong mahasiswa. Dua motor langsung menabrak barisan aksi mahasiswa yang menyebabkan
Rabu, 02/07/2014, sidang lanjutan atas gugatan terhadap Surat Keputusan Rektor UNTAG (Universitas 17 Agustus 1945) telah dilangsungkan di PTUN, Jakarta Timur. Sidang tersebut mempertemukan mahasiswa FISIP UNTAG sebagai Penggugat dan Pihak Rektor sebagai Tergugat. Mahasiswa FISIP Universitas 17 Agustus 1945 menggugat keputusan Rektor terhadap sanksi administrasi yakni berupa Drop Out dan Skorsing selama beberapa semester.
LBH Jakarta hari ini mengajukan gugatan Tata Usaha Negara terhadap Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta. LBH Jakarta sendiri mewakili 8 (delapan) mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta yang diberikan skorsing tidak masuk akal selama 6 (enam) semester atau maksimal pemecatan (drop out) terhadap Mamat Suryadi, Zainudin Alamon, Ade
LBH Jakarta mensosialisasikan layanan bantuan hukum di event Education & Equiping Tomorrow’s Justice Refomers yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Senin, 21/4). Sebuah acara yang turut diikuti oleh peserta dari beberapa organisasi, baik dalam lingkungan internal kampus maupun organisasi eksternal seperti HUKUM ONLINE, KLINIK HUKUM PEREMPUAN DAN ANAK, dll. Selain sosialisasi layanan bantuan hukum, LBH Jakarta juga
Pelanggaran terhadap hak untuk mengemukakan pendapat, berkumpul, dan berorganisasi rupanya masih hidup di era reformasi. Parahnya, pelanggaran itu terjadi di lingkungan kampus. Padahal, kampus harus mampu menyediakan ruang untuk belajar mengemukakan pendapat dan berorganisasi. Kemarin, sejumlah perwakilan mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) mengadukan pemberangusan yang disertai pembubaran terhadap organisasi-organisasi kemahasiswaan di kampusnya kepada Lembaga
Hari ini 07 Maret 2014, jam 09.00 WIB, lima organisasi penyandang disabilitas berjumlah 35 orang dari , FKPCTI, PPDI, PERTUNI DKI Jakarta, HWDI, young voice dengan didampingi LBH Jakarta melapor ke Komnas HAM perihal seleksi ujian masuk perguruan tinggi negeri yang mencantumkan syarat masuk yang diskriminatif diantaranya mengatakan bahwa tidak dapat menerima calon mahasiswa penyandang