Sidang gugatan warga Pekayon dan Jakasetia perihal ganti kerugian akibat praktik pungutan liar, kekerasan dan penggusuran paksa yang dialami warga pada tahun 2016 kembali dilanjutkan Pengadilan Negeri Bekasi (13/04). Agenda persidangan kali ini dilaksanakan hanya untuk menyatakan bahwa proses mediasi yang berlangsung sejak Kamis 25 Maret 2021 s.d 13 April 2021 telah resmi dinyatakan gagal. Persidangan
Berlarutnya upaya penyelesaian konflik tanah, berdampak pada akses pemenuhan hak-hak lainnya oleh masyarakat. Senin (30/9) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM RI) kembali memfasilitasi mediasi antara warga Kebun Sayur Ciracas dengan pihak Perum Pengangkutan Djakarta (PPD), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan juga Badan Pertanahan Nasional di Gedung Komnas HAM RI. Sebelumnya, warga telah berulang
Upaya Mediasi kasus gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang melibatkan Presiden Republik Indonesia (Tergugat 1), Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI (Tergugat 2), Ketua dan Anggota DPR RI (Tergugat 3) akibat lalainya Pemerintah yang tidak membuat terjemahan resmi KUHP berbahasa Indonesia gagal dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018). Proses mediasi itu gagal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) kembali menggelar sidang class action yang diajukan oleh warga Pasar Ikan (27/3). Agenda persidangan kali ini adalah penunjukan mediator yang sepenuhnya diserahkan pada hakim pemeriksa perkara ini. Mediator terpilih dalam perkara ini adalah Mahfudin, SH,. MH yang pernah menjabat sebagai Ketua PN Tasikmalaya. Pada kesempatan pertamanya menjadi mediator dalam
Senin (20/02). 14 buruh PT. Orson Indonesia yang tergabung dalam Serikat Buruh Multi Sektor Indonesia (SBMSI) – PT. Orson Indonesia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut dilayangkan terkait keputusan pihak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Gugatan tersebut diajukan setelah melewati berbagai proses upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Lebih lanjut,