Presiden Joko Widodo maupun jajaran pemerintah pusat seyogyanya menghentikan berbagai langkah hukum dalam mempertahankan privatisasi perusahaan air bersih di Jakarta. Begitu ungkapan LBH Jakarta dan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta, dalam diskusi di Jakarta. Suhendi Nur, warga Jakarta yang ikut menggugat perusahaan swasta, PT PAM Lyonnaise Jaya maupun PT Aetra Air Jakarta, mengharapkan Jokowi
Jakarta, 16 Maret 2016 – Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (“KMMSAJ”) akhirnya mengirimkan memori kasasi ke Mahkamah Agung, melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui kuasa hukumnya Arif Maulana, S.H. pada hari Senin 14 Maret 2016 , setelah 2 (dua) minggu sebelumnya menyatakan sikapnya untuk mengajukan kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang
Dianggap telah dengan sengaja melakukan privatisasi air, Presiden Jokowidodo beserta jajarannya disomasi. Somasi yang diajukan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) itu menganggap pemerintah telah mengingkari Undang Undang Dasar 1945 agar bumi, air dan segala kekayaan alam yang terkadung di dalamnya dikuasai oleh Negara, bukan malah dibiarkan dan diberikan untuk dikuasai pihak swasta. Landasan
TEMPO.CO, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) ihwal pengelolaan air di DKI Jakarta. Hakim ketua Iim Nurokhim menganggap pihak tergugat melanggar aturan. Iim menjelaskan, pihak tergugat lalai dalam pemenuhan hak asasi manusia atas air bagi warga negara, khususnya warga DKI. “Kami memerintahkan pihak
Pengelolaan air Jakarta oleh pihak swasta masih menuai polemik. Pasalnya, swastanisasi air dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mampu memenuhi kebutuhan masyarakat Jakarta akan air yang cukup dan berkualitas. Pada Hari Air Sedunia yang jatuh hari ini, puluhan orang dari Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) melakukan aksi demonstrasi
Ayooo beramai-ramai kita #TolakSwastanisasiAir Klik gambar untuk mendownload
Siaran Pers LBH Jakarta menghargai rencana pengambilahan pengelolaan air bersih wilayah barat Jakarta dari PT. Palyja oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta melalui pembelian saham PT. Palyja dari Suez Internasional oleh PT. Pembangunan Jaya dan PT. Jakarta Propertindo. Namun kami menilai rencana ini tidak menyelesaikan akar permasalahan pemenuhan hak atas air warga Jakarta serta bertentangan dengan
Jakarta, LBH Jakarta-Sidang gugatan warga negara terhadap hak atas air kembali dilanjutkan, Selasa, 30 September 2014. Sidang kali ini mengagendakan tambahan alat bukti yang diajukan oleh PT. Palyja selaku turut tergugat I di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.Tambahan alat bukti yang diajukan oleh PT. Palyja adalah alat bukti yang berupa surat dan alat bukti elektronik
Jakarta, LBH Jakarta – Selasa (15/7) lalu, agenda lanjutan sidang Citizen Law Suit (Gugatan Warga Negara) terkait Swastanisasi Air di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendengarkan keterangan ahli dari Palyja. Keterangan ahli ini merupakan rangkaian dari acara pembuktian. Palyja menghadirkan Bastary Pandji Indra, seorang Direktur Pengembangan Kerja sama pemerintah dan swasta di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional