Sebagai salah satu upaya non-litigasi unuk tetap menghidupkan isu penggusuran yang dilakukan oleh PT KAI terhadap pedagang stasiun se-Jabodetabek, LBH Jakarta, Persatuan Pegiat Usaha Stasiun se-Jabodetabek (PERPUSTABEK), bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mengadakan “Eksaminasi Putusan nomor 355/PDT.G/PN.JKT.PST dan 338/PDT/2015/PT DKI Atas Gugatan Class Action Pedagang Stasiun se-Jabodetabek” pada tanggal
LBH Jakarta, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana perkara gugatan class action “Pengusiran Paksa Oleh PT. KAI Terhadap Pedagang Kios dan Rumah Warga Se-Jabodetabek adalah Perbuatan Melawan Hukum”, Kamis 21/08/2014. Dalam sidang perdana kali ini tak tampak satu pun perwakilan tergugat yang hadir. Para tergugat dalam perkara ini adalah Presiden
Jakarta, LBH Jakarta – Kamis (26/06/2014), LBH Jakarta bersama dengan Persatuan Pegiat Usaha Stasiun Jabodetabek (Perpustabek) sebagai korban pengusiran paksa PT KAI, BEM FH UI, dan BEM UI mendatangi kedua markas pemenangan calon presiden Republik Indonesia. Mereka datang untuk menyerahkan Evaluasi Pemerintahan SBY dan Rekomendasi Pedagang Stasiun Korban Pengusiran Paksa. Hal tersebut mereka lakukan sebagai
Jakarta, 19 Juni 2014 Nomor : 781/SK/LBH/VI/2014 Hal : Press Release Pemerintahan SBY minim Perlindungan Terhadap Pedagang Stasiun dan Harapan Kepada Capres-Cawapres PT. KAI (Persero) melakukan pengusiran paksa terhadap pedagang yang berjualan di area Stasiun Kereta Api Sejabodetabek pada bulan Desember 2012 sampai dengan Agustus 2013 lalu. Hal tersebut mengakibatkan 2617 pedagang kehilangan sumber penghasilannya,
Kamis 19/6/2014, diskusi berjudul “Evaluasi dan Rekomendasi untuk Capres-Cawapres 2014 dalam Perlindungan dan Kesejahteraan Pedagang Stasiun” diselenggarakan di gedung LBH Jakarta. Diskusi ini diselenggarakan oleh BEM FH UI yang bekerjasama dengan LBH Jakarta dan Perpustabek (Persatuan Pegiat Usaha Stasiun seJabodetabek). Pada diskusi publik ini panitia menghadirkan Otto Nur Abdullah Komisioner Komnas HAM, Handika Febrian selaku
Lampiran 1 Kerangka Acuan Diskusi Publik “Evaluasi dan Rekomendasi untuk Capres – Cawapres 2014 dalam Perlindungan dan Kesejahteraan Pedagang Stasiun” A. PENDAHULUAN Sejak Desember 2012 sampai Agustus 2013 kemarin PT. KAI (Persero) melakukan pengusiran paksa tershadap seluruh pedagang kios yang berjualan di area stasiun kereta api Sejabodetabek. Pengusiran tersebut mengakibatkan 2617 Pedagang kehilangan
Puluhan pedagang kios dan warga yang mengalami penggusuran paksa pada bulan desember 2012 hingga tahun 2013 mengajukan pendaftaran gugatan pada tanggal 21 Mei 2014 ke Pengadilan Negeri Jakarta pusat. Gugatan diantar secara langsung oleh pedagang dan warga didampingi kuasa hukum dari LBH Jakarta. Pengajuan gugatan perdata ini menggunakan mekanisme gugatan kelompok atau gugatan class action