LBH Pers – Salah satu kampanye Melawan Lupa, sebuah video yang berdurasi kurang lebih 6 menit ini menampilkan sosok Fuad Muhammad Syafruddin seorang wartawan Harian Bernas. Fuad Muhammad Syafruddin yang akrab dipanggil Udin dianiaya oleh orang tidak dikenal, dan kemudian meninggal dunia. Sebelum kejadian ini, Udin kerap menulis artikel kritis tentang kebijakan pemerintah Orde Baru dan
Dilansir Matamassa, masa kampanye pemilihan presiden 2014 saat ini rentan akan pelanggaran. Laporan yang masuk pada Matamassa, diketahui telah terjadi 57 pelanggaran dalam pemelihan presiden kali ini. Pelanggaran yang banyak diketahui adalah adalah pelanggaran pidana berbau SARA yang mengenai calon presiden Joko Widodo. Hal ini disampaikan Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia, Umar Idris, di Gedung Pengawas
Bawaslu sangat menghargai bahwa masyarakat tidak semua mempunyai referensi yang utuh mengenai mekanisme pelaporan, hanya sedikit masyarakat di daerah yang mengakses internet dan membuka data perbawaslu dan perundang-undangan pemilu. Jadi dengan adanya Paralegal pemilu di daerah sangat membantu Bawaslu untuk mengakses informasi secara langsung ke masyarakat mengenai mekanisme pelaporan. Hal ini dikatakan oleh Ketua Bawaslu
Koalisi Frekuensi Milik Publik (KFMP), sebuah koalisi antara beberapa lembaga swadaya masyarakat dan pemantau Pemilu, mengumumkan 9 nama caleg yang tidak layak dipilih pada Pemilu 2014 mendatang dengan alasan mereka terindikasi berlawanan dengan semangat mendahulukan kepentingan publik, dan sebagainya. “Tidak mendahulukan kepentingan publik, tidak paham dunia penyiaran, serta mendukung pemanfaatan frekuensi milik publik untuk kepentingan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta revisi batas pelaporan pelanggaran Pemilu selama tujuh hari, sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif. Pengacara Publik LBH Jakarta Tigor Hutapea kepada Antara di Jakarta, Senin, mengungkapkan aturan batas pelaporan pelanggaran kampanye tujuh hari setelah kejadian sebagai aturan aneh. Pasalnya, tindak pidana tersebut dinyatakan
Waspadai informasi yang bias dari 6 stasiun televisi yang terafiliasi dengan parpol Setahun menjelang Pemilu 2014, kami mencatat ada tiga partai politik yang dengan masif dan sewenang-wenang telah mengeksploitasi stasiun televisi untuk kepentingan kelompoknya semata. Padahal untuk bisa bersiaran, stasiun televisi menggunakan frekuensi milik publik yang diamanatkan UU Penyiaran agar dapat digunakan sebesar-besarnya bagi kepentingan