Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta turut prihatin sekaligus mengutuk peristiwa memilukan yang diduga terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Berdasarkan informasi terbatas yang diketahui publik, sementara terdapat 2 hal yang saling bertalian terjadi dalam peristiwa tersebut, yakni tembak menembak antara Brigpol J dengan Bharada E
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada perkara No. 1375/Pid.B/2019/PN Jkt. Pst mengabulkan permohonan pemeriksaan usia melalui uji gigi yang diajukan Tim Advoaksi Papua selaku penasihat hukum MG. Hakim beralasan, penetapan dikeluarkan agar tidak terjadi kekeliruan jika terdakwa memang berusia anak namun disidang di pengadilan dewasa. Dalam penetapan yang dikeluarkan pada 18 Februari 2020 itu, hakim
Pernyataan Pers No. No. 788/SK-RILIS/IV/2016 MS (16 tahun) seorang anak yang terjebak dalam sistem peradilan yang tidak berpihak pada perlindungan anak, apalagi memperhatikan tumbuh kembangnya. MS dituduh melakukan penganiayaan karena menyiramkan air keras kepada HB (38 tahun) tepat pada saat pergantian tahun ke 2016. Keluarga MS sudah berupaya menyampaikan kebenaran bahwa MS masih berumur anak. Namun, karena MS belum memiliki
Rilis Pers Nomor 726/SK-Rilis/III/2016 LBH Jakarta mengajukan Amicus Curiae untuk membela hak dua orang aktivis tani Lumajang LBH Jakarta menjadi Amicus Curiae (sahabat peradilan) dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Salim Kancil dan Tosan dan persidangan pelanggaran izin tambang yang dilakukan oleh PT. IMMS dan Kepala Desa Selok Awar-Awar, Hariyono, di Pengadilan Negeri Surabaya. Di dalam
Didit divonis 5 tahun penjara karena dinilai hakim terbukti menganiaya Yosafat Hutabarat hingga meninggal dalam kasus tawuran. Keluarga Yosafat justru yakin Didit bukan pelakunya. LBH Jakarta yang mengawal kasus ini meyakini bahwa Didit merupakan korban salah tangkap. Pasalnya dalam fakta persidangan muncul fakta-fakta bahwa Didit bukanlah pelakunya. Belum lagi ada dugaan Didit mengalami tindak kekerasan
Seharusnya dapat dicegah: Pemerintah Daerah dan Kepolisian setempat lambat bergerak. LBH Jakarta mengutuk peristiwa penganiayaan dan pembunuhan terhadap dua orang petani warga Desa Selok Awar-Awar, Lumajang. Korban pembunuhan bernama Samsul alias Kancil (52) dan korban penganiayaan bernama Tosan (51). Mereka dibunuh dan dianiaya di depan Balai Desa karena, pada 9 September 2015 lalu, terlibat menggelar
Andro Supriyanto dan Benges, dua pengamen Cipulir akan mengugat Polisi secara materil dan imateril setelah pengadilan membebaskannya karena tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap Dicky Maulana di bawah jempatan Cipulir, akhir Juni 2013 lalu. “Itu pasti, dan si korban juga sudah ok. Tapi masalahnya, kita belum terima putusan MA (Mahkamah Agung)-nya. Kalau belum ada putusan MA,
Jakarta, LBH Jakarta-Kepala Biro Pengawasan Penyidikan (Karowassidik) Bareskrim Mabes Polri Brigjen. Pol. Drs. Zulkarnain melalui surat nomor: B/4535/WAS/IX/2014/Bareskrim mengundang LBH Jakarta untuk menghadiri gelar perkara kasus pembunuhan terhadap Hj. Nurlaila yang terjadi pada 8 tahun yang lampau, tepatnya tanggal 3 Juli 2006. Gelar perkara yang diadakan pada tanggal 24 September 2014 Pukul 09.00 WIB tersebut
LBH Jakarta mengapresiasi bebasnya dua terdakwa dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana (20) yaitu Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto. Langkah Mejalis Hakim Pengadilan Tinggi yang membebaskan keduanya dinilai menjadi bukti bahwa penyidikan yang menjerat keduanya cacat hukum. “Sebagaimana kita berkali-kali bilang, proses penyidikan kasus ini cacat hukum,” kata pengacara publik LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora, saat