Rilis Pers Nomor: 1631/SK-RILIS/VIII/2016 Pada tanggal 11 Agustus 2016, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Muhadjir Effendy, kembali melontarkan pernyataan yang meresahkan masyarakat. Beliau secara terbuka menyampaikan kepada pers bahwa “pendidikan harus keras”[1] dan “sanksi fisik dalam batas tertentu bisa ditoleransi dalam dunia pendidikan”[2]. Menurutnya, pendidikan yang demikian diperlukan agar para peserta didik tidak tumbuh
Pers Rilis LBH Jakarta No: 1409/SK-ADV-BRH/R.2015.05.105/VII/2016 “Kalah pada Tingkat Banding, Pemprov DKI Jakarta Ajukan Kasasi Untuk Kasus Retno Listyarti” Setelah kalah dalam putusan tingkat banding, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta kembali mengajukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi melawan Retno Listyarti. Berkas Memori Kasasi telah diserahkan pada Retno Listyarti pada Selasa, 12 Juli 2016 melalui
Retno Listyarti, mantan Kepala Sekolah Menengah Atas 3 Setiabudi, Jakarta Selatan, kembali menang pada putusan tingkat banding. Pada hari Kamis, 30 Juni 2016 Ibu Retno Listyarti mendatangi PTUN didampingin oleh Eny Rofiatul Pengacara Publik LBH Jakarta untuk mengambil Putusan PT TUN yang memperkuat Putusan Tingkat pertama PTUN pada Nomor Putusan: 165/G/2015/PTUN. JKT. Pada Putusan Banding ini,
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta kembali menggelar pendidikan hukum di Sekretariat Gabungan Solidaritas Perjuangan Buruh (F-GSPB) Cibitung, Bekasi (23/06). Pendidikan ini dilakukan untuk meningkatkan kemampuan advokasi para buruh yang tergabung dalam F-GSPB agar mampu mengadvokasi permasalahan-permasalahan yang kerap menimpa mereka. Materi yang disampaikan pada pendidikan kali ini yang terkait dengan strategi advokasi. Sebelum diskusi
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta kembali menggelar pendidikan advokasi di Sekretariat Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (F-SERBUK) yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat (20/05). Materi yang disampaikan pada pendidikan kali ini terkait Sistem Hukum Perburuhan yang nantinya kan dijadikan rujukan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pendidikan ini sudah kali ke-enam dilaksanakan LBH Jakarta di Sekretariat
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta kembali menggelar pendidikan hukum di Sekretariat Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk) di Karawang, Jawa Barat (08/04). Dalam pendidikan ini buruh diajak untuk memahami isi dari Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK). Pendidikan ini merupakan pendidika ke empat yang dilaksanakan LBH Jakarta di Sekretariat Serbuk. Pendidikan ini juga dimaksudkan untuk
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Pada hari Minggu tanggal 20 September 2015, Para peserta Kalabahu Buruh mendapatkan materi berupa Taktik dan Strategi Pidana Perburuhan. Materi ini dimaksudkan agar para peserta Kalabahu Buruh mengerti dan memahami bagaimana mengadvokasi pidana perburuhan. Materi tersebut difasilitatori oleh Maruli Tua Rajagukguk, S.H. Materi dibuka dengan pertanyaan apakah peserta pernah melakukan advokasi? Lalu oleh para
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta melecehkan Persidangan Jakarta, Rabu tanggal 30 September 2015 berlangsung sidang di PTUN Jakarta dengan obyek sengketa KTUN mengenai pemberhentian dan pemindahan Retno sebagai kepala Sekolah SMAN 3 oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Persidangan dihadiri oleh kuasa hokum penggugat yaitu Muhamad Isnur (pengacara publik LBH Jakarta) dan dari Pihak tergugat
Bekas Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3, Retno Listyarti, mengatakan masih membuka upaya mediasi dengan dinas pendidikan DKI Jakarta terkait pemberhentian dirinya. Namun mediasi lebih diarahkan untuk rehabilitasi nama baik. Pernyataan itu dia lontarkan usai sidang pembacaan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Rabu (16/9). Retno menggugat Surat Keputusan pemberhentian dirinya