tanggal 24 Januari 2018, warga Kapuk Poglar mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Warga Kapuk Poglar mengadukan ancaman penggusuran lahan mereka oleh Polda Metro Jaya yang eksekusinya akan dilakukan pada tanggal 8 Februari 2018 mendatang. Warga didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, mahasiswa dan beberapa aliansi lainnya mendatangi Komnas HAM meminta agar
Siaran Pers Bersama Tim Advokasi Pembela HAM (3/1) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), serta Ciliwung Merdeka mengajukan permohonan praperadilan atas penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan (Kapolres Jakarta Selatan) dalam kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh
Siaran Pers Tolak Pencabutan Pasal Penggusuran Paksa, Putusan Mahkamah Konstitusi Lestarikan Pelanggaran HAM Pers Rilis No: 372/SK-Rilis/XI/2017 Mahkamah Konstitusi menolak permohonan korban penggusuran paksa untuk membatalkan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang berhak. Pasal-pasal tersebut dimohonkan untuk dibatalkan lantaran
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara melakukan Sidang Pemeriksaan setempat di Kampung Pasar Ikan Penjaringan (Kampung Akuarium), Senin (28/11). Pemeriksaan setempat ini dilakukan terkait gugatan class action warga atas kasus penggusuran yang mereka alami. Perkara dengan nomor 532/PDT.G/2016/PN.JKT.PST ini dinilai perlu oleh hakim untuk dilakukan pemeriksaan setempat agar dapat memastikan batas-batas tanah dan melihat kondisi lapangan
Pers Rilis No: 1321/SK-Rilis/XI/2017 LBH Jakarta mengecam penggusuran yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Kanal Banjir Barat tanpa memberikan solusi alternatif bagi warga terdampak pasca penggusuran. Hal ini diperparah dengan pelibatan aparat tidak berwenang yaitu TNI dan Polri pada saat penggusuran. Pada Senin, 13 November 2017, Pemprov DKI Jakarta melakukan penggusuran di sekitar
LBH Jakarta Desak Pemprov DKI Jakarta Hentikan Penggusuran Paksa LBH Jakarta mengecam kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat, terkait rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggusur 9.522 penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Jakarta akibat tidak melunasi tunggakan rusunawa sebesar total 31,7 miliar Rupiah. Mayoritas penghuni rusunawa yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI
Ramainya pemberitaan terkait Apartemen Green Pramuka City yang pidana konsumennya, komika Acho dan Andrew, menjadikan kasus penggusuran Rawasari di tahun 2008 teringat kembali. Pasalnya area penggusuran tersebut berada di jalan pintu masuk apartemen ini. Dahulu kawasan ini termasuk salah satu ikon pariwisata perdagangan keramik di Jakarta. Terdapat kurang lebih 50 Kios pedagang keramik dan 86
Aliansi Masyarakat Menolak Penggusuran Paksa yang terdiri dari berbagai LSM dan komunitas korban penggusuran mengajukan pembatalan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya karena melegalkan penggusuran paksa. Adapun alasan mengapa Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal-pasal tersebut adalah: 1. UU
Siaran Pers LBH Jakarta Nomor 777/SK-ADV-PMU/VII/2017 Angka penggusuran paksa berpotensi meningkat setelah lebaran LBH Jakarta menelusuri data Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Provinsi DKI Jakarta tahun 2017 dan menemukan adanya 507 program senilai Rp 22.714.432.254,- yang diduga mengimplementasikan penggusuran paksa di berbagai wilayah administratif DKI Jakarta dengan rincian sebagai berikut: 1. Jakarta Pusat, 91 program,