Jakarta, 18 Maret 2021, LBH Jakarta mengecam keras terjadinya penggusuran paksa, tindakan sewenang-wenang di luar perintah pengadilan yang dilakukan oleh PT. Pertamina terhadap warga dengan melibatkan kelompok preman dan organisasi masyarakat. Selain itu, LBH Jakarta juga mengkritik minimnya (atau bahkan tidak adanya) upaya Pemerintah cq. Pemerintah Daerah DKI Jakarta untuk mencegah terjadinya penggusuran paksa secara
Warga korban penggusuran Pekayon dan Jakasetia yang tergabung dalam Forum Korban Penggusuran Bekasi (FKPB) didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi (10/02). Gugatan ini ditujukan kepada Perusahaan Umum Jasa Tirta II (PJT II), Walikota Bekasi, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Kepala Satuan Pamong Praja Kota Bekasi (Satpol PP
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap kasus penggusuran paksa yang terjadi di Batuceper, Batu Jaya Tangerang pada 03 Oktober 2018 yang dilakukan oleh Walikota, Camat, Kepala Dinas Pendidikan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, dan Danramil serta Kapolsek Batu Ceper terhadap rumah milik Muhidin, Atikah, Sopiah dan Zulaeha memasuki babak akhir. Pada 11 November 2019
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengutuk penggusuran paksa dan kekerasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi terhadap warga yang tinggal di Kampung Poncol Bulak, Jakasetia, Bekasi Selatan. Atas tindakan tersebut warga dengan didampingi LBH Jakarta telah melaporkan aparat Pemerintah Kota Bekasi yang melakukan tindakan tersebut ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya pada dini hari (3/9)
6 bulan sudah, tepatnya 3 Oktober 2018, 35 orang yang bermukim selama 59 tahun di belakang SDN Batu Jaya digusur paksa. Berbulan-bulan mereka hidup terkatung-katung, ada yang mengontrak, ada juga yang bahkan harus mendirikan tenda di depan lahan gusuran. Mereka menanti kepastian bermukim yang diberikan Pemerintah, namun tak juga didapatkan. Lebih buruk lagi, tak hanya
Rilis Pers 78/SK-ADV-PMU/I/2019 Warga Korban Penggusuran Petamburan Minta Anies Hormati Putusan Pengadilan dan Bayar Hutang 4,7 M Kepada Warga 12 tahun sudah warga korban penggusuran Rusun Petamburan menanti Pemprov DKI Jakarta melaksanakan putusan pengadilan. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2005 tersebut memerintahkan Pemprov DKI membayar ganti rugi kepada 473 KK warga Petamburan sebesar
Rusun Petamburan dibangun pada 1997 untuk meningkatkan kelayakan hunian warga Petamburan. Namun, proses pembangunan yang sarat pelanggaran hukum justru menjatuhkan warga terdampak pada jurang kemiskinan yang lebih dalam. Hingga kini, para korbannya masih menuntut keadilan. Rusun Petamburan adalah rumah susun yang diprogramkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 122 Tahun 1997. Proyek tersebut
Pada Selasa (6/11), Perwakilan Warga RW 09 Petamburan diterima oleh ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Ruang Rapat Ketua DPRD DKI Jakarta. Pertemuan tersebut dilakukan untuk membahas permintaan eksekusi putusan pengadilan yang telah memenangkan warga Petamburan terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pada pertemuan tersebut, Prasetyo menyampaikan komitmennya bahwa DPRD DKI akan segera membahas
Penelitian ini mencatat bahwa telah terjadi 79 kasus penggusuran di DKI Jakarta sepanjang periode Januari – September 2018 dengan jumlah korban 277 kepala keluarga dan 864 unit usaha. Jumlah titik dan korban penggusuran sedikit lebih rendah dibanding periode yang sama pada tahun 2017 yang mencatat angka 91 kasus penggusuran. Meski demikian mayoritas penggusuran tetap dilakukan dengan melanggar standar HAM yang