Jakarta Pusat NO KEGIATAN DAN TEMPAT JENIS PENERTIBAN (Unit Usaha/Hunian) SATUAN KERJA NILAI ANGGARAN 1 Penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Tidak Diketahui Kelurahan Cempaka Putih Barat 33600000 2 Penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Tidak Diketahui Kelurahan Serdang 24440000 3 Penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang
Sidang lanjutan judicial review Undang-Undang PrP No. 51 tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya, kembali digelar Mahkamah Konstitusi (16/5). Sidang dengan nomor perkara 96/PUU-XIV/2016 dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ahli Presiden, dan Pihak Terkait. Daniel Setiadi, Sandyawan Sumardi, dan Azaz Tigor Nainggolan mengajukan diri sebagai
Masih rekat dalam ingatan ratusan kepala keluarga penghuni Jalan Pasar Ikan Aquarium, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara. Pada tanggal 11 April 2016 silam mereka harus terusir dari lahan dan bangunan yang telah mereka huni selama lebih dari 20 tahun. Tanpa didahului sosialisasi maupun kompensasi, warga harus menelan kenyataan pahit saat rombongan aparat gabungan datang dan meruntuhkan
Penelitian ini mencatat bahwa telah terjadi 193 kasus penggusuran paksa terhadap hunian dan unit usaha dengan jumlah korban mencapai 5.726 keluarga dan 5.379 unit usaha sepanjang tahun 2016. Sebagian besar kasus-kasus penggusuran tersebut bertentangan dengan standar HAM yang diatur berdasarkan Komentar Umum CESCR Nomor 7 Tahun 1997 tentang Penggusuran Paksa dan United Nations Basic Principles
Siaran Pers Komunitas korban penggusuran yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menolak Penggusuran Paksa bergabung menjadi Pihak Terkait di Mahkamah Konstitusi RI untuk membatalkan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya karena bertentangan dengan UUD 1945. UU tersebut
PERNYATAAN SIKAP LBH Todung Mulya Lubis mengkhianati perjuangan HAM masyarakat miskin kota saat memberikan testimoni di sebuah video berjudul “TODUNG MULYA LUBIS TENTANG PENGGUSURAN” yang diunggah oleh sebuah akun Youtube bernama Jakarta Progresif. Dalam video tersebut, Todung Mulya Lubis memberikan pernyataan yang meresahkan dengan melontarkan stigma bahwa penduduk yang “kebanyakan” hidup di bantaran sungai sebagai
Siaran Pers Hakim Menetapkan Warga Duri Kepa Memiliki Kedudukan Hukum untuk Menggugat Jakarta, 5 April 2017 – Tidak hanya di Pasar Ikan dan Bukit Duri, warga Duri Kepa, Kelurahan Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang diwakili oleh Tan Bun Lian, cs juga mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Pemerintah Kotamadya
Sidang Ke-4 (ke empat) gugatan kelompok (Class Action) Warga Zeni Mampang melawan Panglima TNI (Tergugat I), Kepala Staf TNI-AD (Tergugat II), Direktur Zeni AD (Tergugat III), dan Pangdam Jaya (Tergugat IV) dengan agenda pembacaan jawaban dari para tergugat atas gugatan warga kembali tertunda untuk kesekian kalinya (8/17). Hakim Ketua, Made Sutrisna menyatakan persidangan tidak bisa
PEMBERITAHUAN GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK (CLASS ACTION) LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) JAKARTA Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (“PERMA No. 1/2002”) Pasal 1 e, Pasal 7, Pasal 8; Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 5 Januari 2017 Sehubungan dengan telah ditetapkannya gugatan perdata dengan mekanisme gugatan perwakilan kelompok