Sebanyak 3.300 Eks. PNS Pegadaian yang diberhentikan dengan hormat oleh Menteri keuangan pada tahun 1991 hingga kini belum Mendapatkan SK Pensiun serta hak-hak nya yang diberhentikan sebagai PNS. Mereka membentuk Forum Perjuangan Pensiunan (FP3) Perjan Pegadaian dan melakukan konferensi pers di LBH Jakarta untuk mendesak Menteri Keuangan memenuhi hak mereka(16/3). Pemberhentian dengan hormat ini bermula
Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Pameo itu rasanya pas dialamatkan buat Rustam Effendy, 60. Setelah pensiun, dia kini diwajibkan mengembalikan gajinya selama 4 tahun saat menjadi guru. Rustam merasa dizalimi. Dia merasa jadi korban malaadministrasi kepegawaian yang dilakukan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). “Tanggal 1 Juni saya dipanggil untuk menerima SK (Surat Keputusan), harus mengembalikan uang