Manuver Adrianus Meliala dan Penyidikan Polisi yang Sangat Lama 10 bulan telah berlalu pasca kejadian penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Sungguh malang nasib Novel, dalam kurun waktu yang sekian lama, kasusnya bukan belum menemui titik terang. Bahkan, sebanyak 167 penyidik yang diturunkan polisi hanya bisa menerbitkan sketsa wajah terduga
Prapenuntutan Sekarang, Ratusan Ribu Perkara Disimpan, Puluhan Ribu Perkara Hilang Cerita mengenai perkara-perkara yang diendapkan, “didamaikan” dan berujung pada tidak jelasnya penanganan perkara adalah bagian cerita yang selalu ada dalam sejarah panjang sistem peradilan pidana Indonesia. Penulis melalui penelitian ini ingin menghadirkan cerita yang terus menerus terdengar secara turun temurun tersebut melalui wujud nyata berupa
Jakarta, bantuanhukum.or.id-Mahkamah Konstitusi kembali menggelar lanjutan sidang pleno Judicial Review terhadap pasal-pasal prapenuntutan dalam UU No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) (27/04). Pemohon menganggap mekanisme prapenuntutan dalam KUHAP masih tidak efektif dan efisien. Agenda sidang kali ini masih dalam rangkaian pemeriksaan saksi ahli yang diajukan pemohon. Saksi pertama yang diajukan
LBH Jakarta mengapresiasi bebasnya dua terdakwa dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana (20) yaitu Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto. Langkah Mejalis Hakim Pengadilan Tinggi yang membebaskan keduanya dinilai menjadi bukti bahwa penyidikan yang menjerat keduanya cacat hukum. “Sebagaimana kita berkali-kali bilang, proses penyidikan kasus ini cacat hukum,” kata pengacara publik LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora, saat