Siaran Pers JAKARTA – Ahmad Yani (45), Heru Prasetyo (25) dan Sugiantoro (31), tiga petani asal desa Lebak Jabung, Kabupaten Mojokerto, mendatangi dan mengadu pada Komnas HAM. Mereka kebingungan mencari perlindungan akibat teror dari preman sewaan perusahaan tambang yang tengah menjarah pasir dan batu andesit di desa mereka. “Kami diintimidasi akan dibunuh, dilaporkan polisi, bahkan
Krisis Ekologi: Catatan Terkini Kasus Tumpang Pitu Dua puluh tahun pasca tumbangnya rejim otoritarian Orde Baru, ruang hidup rakyat hampir di seluruh kepulauan Nusantara terlihat terus semakin menciut. Kawasan-kawasan penting yang menjadi jantung ekonomi, sosial, budaya, dan ekologi rakyat telah berubah menjadi pusat-pusat akumulasi kapital dalam berbagai bentuk (perkebunan, pertambangan, properti, infrastruktur, dsb). Dampaknya, penyingkiran,
“Dalam perjalanan sejarahnya selama lebih dari 2500 tahun, reforma agraria di berbagai belahan dunia mengalami perubahan/perkembangan makna. Namun ciri pokoknya tetap, yaitu “mengubah susunan masyarakat di bidang agararia, demi keadilan,” demikian pernyataan Gunawan Winardi pada Hari Tani Nasional tanggal 24 September 2017. Pernyataan tersebut dikutip oleh Dewi Kartika selaku fasilitator pada Kalabahu 39, Jumat (13/04).
8 bulan berjuang dengan melaksanakan aksi kubur diri di depan Istana Negara, Presiden RI tergerak memulihkan hak para petani Perjuangan 267 orang petani Kampung Cisadang, Teluk Jambe, Karawang, akhirnya menemui titik cerah. Setelah lebih dari 8 bulan hidup terlantar di penampungan, Presiden RI, Joko Widodo, menyatakan bahwa ia akan menjamin petani Karawang mendapatkan haknya atas
Dari 11 orang korban kriminalisasi konflik lahan pertanian antara petani Kampung Cisadang, Teluk Jambe Karawang, dengan PT. Pertiwi Lestari, hanya 5 orang yang diputus tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Karawang pada Kamis (9/3) lalu. Putusan lengkapnya adalah sebagai berikut: 1. Bodeh, 1 tahun penjara 2. Obon, 8 bulan penjara 3. Onang, 7 bulan penjara 4.
11 orang petani Teluk Jambe (Obon, Ate, Oman, Usep, Raman, Juri, Bodeh, Nuryadi, Onang, Rahmat, dan Entay) kini terpaksa duduk di meja hijau dan mendekam di bui karena membela lahan pertaniannya sendiri di wilayah Kampung Cisadang, Teluk Jambe, Karawang. Para petani menghadapi tuntutan 3 tahun penjara dari Kejaksaan Negeri Karawang atas dasar tuduhan tindak pidana
Petani dari Desa Wananaja Kecamatan Telukjambe Barat Kabupaten Karawang yang tergabung dalam Forum Masyarakat Cisadang Sejahtera (FMCS) mendatangi kantor Komnas HAM RI untuk melakukan pengaduan pada Selasa (13/12), dengan didampingi oleh LBH Jakarta. Pengaduan ini dilatarbelakangi adanya peristiwa penggusuran paksa yang dilakukan oleh PT. Pertiwi Lestari terhadap lahan garapan para petani. PT. Pertiwi Lestari mengklaim
Salim Kancil dan Tosan adalah dua orang aktivis tani yang bertempat tinggal di Desa Selok Awar-Awar, Lumajang, Jawa Timur. Mereka aktif melakukan advokasi terhadap proyek penambangan pasir ilegal yang tidak memiliki izin oleh PT. IMMS di Pantai Watu Pecak yang mengakibatkan polusi debu dan juga merusak keindahan tempat wisata tersebut. Aktivitas advokasi mereka memicu tindakan
Bogor, bantuanhukum.or.id—Ratusan warga Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin Bogor mendatangi Kantor Bupati Bogor, Kamis (28/01). Kedatangan mereka menuntut Bupati Bogor untuk menyelesaikan sengketa tanah warga Rumpin dengan TNI Angkatan Udara. Mereka menilai selama ini kerap diabaikan dan tidak ditindaklanjuti secara serius keluhannya. Saat ditemui perwakilan masa, Neneng dari Organisasi Seruni mengungkapkan terakhir kali warga datang untuk