Didit divonis 5 tahun penjara karena dinilai hakim terbukti menganiaya Yosafat Hutabarat hingga meninggal dalam kasus tawuran. Keluarga Yosafat justru yakin Didit bukan pelakunya. LBH Jakarta yang mengawal kasus ini meyakini bahwa Didit merupakan korban salah tangkap. Pasalnya dalam fakta persidangan muncul fakta-fakta bahwa Didit bukanlah pelakunya. Belum lagi ada dugaan Didit mengalami tindak kekerasan
Jakarta, bantuanhukum.or.id-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menggelar konferensi pers perihal kasus salah tangkap yang menimpa Didit Aditianto di LBH Jakarta pada hari Minggu (03/01/2016). Didit yang merupakan warga Margahayu, Bekasi Timur, dituduh telah menghilangkan nyawa Yosafat Lais, warga Rawa Semut, pada saat terjadi tawuran antara warga Margahayu dan warga Rawa Semut pada hari Minggu, 21
Jakarta, bantuanhukum.or.id-Dugaan salah tangkap kembali menimpa seorang pemuda miskin bernama Didit yang dituduh menghilangkan nyawa korban Yosafat ketika terjadi tawuran antara warga Margahayu dengan Rawa Semut pada Minggu 21 Juni 2015 Pukul 01.30 di Jl. Chairul Anwar Bekasi. Beberapa saksi-saksi termasuk Didit mendapatkan penyiksaan dari Polisi Polres Bekasi sejak saat penangkapan dan dipaksa membuat pengakuan
Jakarta, bantuanhukum.or.id—LBH Jakarta memberikan masukan kepada Kepolisian Republik Indonesia tentang Desk Pidana Perburuhan, Selasa (15/12). Masukan tersebut didasarkan pada pentingnya Desk Pidana Perburuhan karena selama ini banyak problem di internal Kepolisian dalam menanggapi laporan dari buruh. LBH Jakarta bersama–sama dengan jaringan buruh dan serikat pekerja memandang selama ini banyak kasus pidana perburuhan yang justru diselesaikan
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) merilis berbagai manipulasi di balik kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Novel Baswedan. Hasil tersebut didapat setelah Ombudsman RI (ORI) mengeluarkan rekomendasi Nomor: REK-…/ORI/0425.2015.XII.2015 tentang maladministrasi dalam penanganan kasus Novel oleh Bareskrim pada 1 Oktober 2012 silam. “Ada beberapa hal yang jadi poin temuan Ombudsman. Ada manipulasi terkait
Sepanjang tahun 2015 LBH Jakarta mencatat bahwa angka pengaduan pelanggaran hak atas peradilan yang adil dan tidak memihak (fair trial) terus mengalami peningkatan. Sepanjang bulan Oktober tahun 2014 hingga bulan Oktober tahun 2015, LBH Jakarta telah menerima pengaduan sebanyak 71 (tujuh puluh satu) pengaduan dengan jumlah pencari keadilan sebanyak 431 orang. Dimensi pelanggaran yang terjadi
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Jakarta 11 Desember 2015, Tim Advokasi untuk Buruh dan Rakyat (TABUR) Tolak PP Pengupahan bersama dengan perwakilan buruh anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengadukan sejumlah perusahaan yang telah melakukan PHK sepihak, skorsing, pemotongan upah, dll kepada KOMNAS HAM RI. Tindakan pengusaha tersebut dilakukan paska buruh-buruh menjalankan unjuk rasa dan mogok nasional yang
Jakarta, bantuanhukum.or.id-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers bersama rekan-rekan jurnalis menggelar konperensi pers di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada hari Rabu (02/12/15). Konperensi Pers ini digelar terkait tindakan brutal yang dilakukan oleh Polisi terhadap beberapa jurnalis yang sedang meliput Aksi oleh Aliansi Mahasiswa Papua (AMP). Kejadian tersebut bermula pada saat sekitar 300 Mahasiswa Papua sedang
Nama saya Nicko A. Suhuniap, umur 24 tahun. Saya berasal dari Yahukimo, Papua. Saya pindah ke Bandung untuk berkuliah sejak tahun 2011, dan setahun belakangan ini saya pindah ke Bogor. Saya sudah sejak lama memperingati 1 Desember bersama kawan-kawan tiap tahunnya. Saya tidak pernah ingin berbuat kasar. Saya mahasiswa. Sebelum aksi juga saya dan kawan-kawan