Siaran Pers Para pembela Hak Asasi Manusia mengecam keras kriminalisasi terhadap 24 buruh, 1 mahasiswa dan 2 orang Pengabdi Bantuan Hukum LBH Jakarta dalam insiden pembubaran aksi tertanggal 30 Oktober 2015 lalu di depan Istana Merdeka yang disertai dengan pemukulan, pengerusakan dan penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh pihak kepolisian. Pada tanggal 30 Oktober 2015, Gerakan
Indonesia salah negara yang menjunjung tinggi demokrasi yang di dalamnya menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia, salah satunya yakni mengemukakan pendapat yang berarti mengeluarkan gagasan atau megeluarkan pikiran baik secara lisan maupun tulisan, secara jelas diamanatkan dalam konstitusi negara rapublik indonesia Pasal 28 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
Jakarta, bantuanhukum.or.id—LBH Jakarta bersama Gerakan Masyarakat Melawan Kriminalisasi (GERAM Kriminalisasi) mengadakan Konferensi Pers guna menyikapi kriminalisasi yang masih berlanjut terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan, 23 orang buruh, 1 orang mahasiswa dan 2 orang Pengabdi Bantuan Hukum. Konferensi pers tersebut diselenggarakan di gedung LBH Jakarta 05 Februari lalu. Dalam konferensi pers tersebut, Wirdan Fauzi Pengacara Publik
Pada bulan Januari 2015, awal pemerintahan Jokowi-JK, masyarakat sipil telah mengingatkan Jokowi-JK untuk menghentikan tindakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kepolisian kepada Penyidik KPK, Komisioner KPK, Pegiat Anti Korupsi, Pejuang Buruh dan Masyarakat sipil lainnya. Namun hingga kini pada tahun 2016, ternyata tindakan kriminalisasi oleh kepolisian berlanjut ditandai dengan dilimpahkannya kepengadilan kasus kriminalisasi yang menimpa Penyidik
“Keadilan masih belum bisa ditegakkan bagi mereka yang miskin, buta hukum, dan tertindas” Seorang kakek penjaga rumah, Abdul Munir (70) dan Istrinya (45), Mursikah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Cibinong (01/02). Oleh Majelis Hakim, mereka dinyatakan melanggar Pasal 167 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka dilaporkan oleh Irawati Batangtaris sang empunya
Siaran Pers Kasus penganiayaan dan penembakan pencuri sarang burung walet hingga meninggal dunia yang dituduhkan kepada Novel Baswedan terus berlanjut. Peristiwa tersebut terjadi saat Novel masih menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu sekitar 2004. Kejaksaan Negeri Bengkulu telah melimpahkan berkas perkara ke PN Bengkulu pada Jumat, 29 Januari 2016 dan telah dinyatakan lengkap. Patut disesalkan kasus
Konferensi Pers Koalisi Masyarakat Sipil Kami mengecam serangan terorisme di Sarinah Jakarta yang telah menimbulkan jatuhnya korban meninggal dan luka-luka, baik itu dari masyarakat maupun aparat keamanan (polisi). Aksi terorisme dengan dalih apapun adalah tindakan yang tidak dibenarkan. Terorisme merupakan kejahatan serius yang menyerang sendi-sendi kemanusiaan dan rasa aman. Kami prihatin dan mengucapkan belasungkawa kepada
Siaran Pers Jakarta, 12 Januari 2015, LBH Jakarta mengecam keras tindakan pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) lakukan penggusuran paksa secara brutal dan sewenang-wenang kepada warga RT 11,12,15 RW 10 Bukit Duri, Jakarta Selatan dengan menggusur sebanyak 163 KK, 502 jiwa dan 97 bidang, meski surat yang menjadi dasar penggusuran tersebut masih disengketakan ke Pengadilan
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sangat kecewa dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bekasi atas kasus yang menjerat Didit Adi Priyatno. Bahwa dalam amar putusannya, Majelis Hakim memvonis Didit bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian sesuai dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim