PRESS RELEASE No. 1417/SK-RILIS/XII/2015 Tindakan brutal dan kriminalisasi oleh polisi terhadap orang Papua merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat. (Jakarta, 3 Desember 2015) Kelompok masyarakat sipilyang terdiri dari buruh, mahasiswa, dan miskin kota mengecam keras tindakan brutalitas dan kriminalisasi oleh kepolisian dalam memberangus kebebasan berekspresi dan berpendapat orang Papua. Setiap tanggal 1 Desember,
Selasa 01 Desember 2015, Jurnalis Step Vaessen (al-Jazzeera), Chris Burmitt (Bloomberg) dan Archicco (ABC Australia) mendapat intimidasi, kekerasan dan penghalang-halangan saat meliput unjuk rasa ratusan mahasiswa Papua. Sekitar 300 lebih mahasiswa Papua mengadakan unjuk rasa pada tanggal 1 Desember 2015 dengan titik kumpul di Bundaran Hotel Indonesia. Belum sempat semua masa aksi berkumpul, pihak aparat
Pers Release No. 1403/SK-RILIS/XII/2015 #PapuaTidakSendiri LBH Jakarta menyayangkan tindakan penangkapan seluruh massa aksi yang berjumlah 306 dari Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) oleh Kepolisian RI di Bundaran Hotel Indonesia. Aksi damai dalam rangka peringatan 1 Desember adalah bentuk hak untuk menyatakan pendapat di muka umum yang melekat bagi semua orang dan dijamin oleh Pasal 28E ayat
Pers Release No. 1400/SK-RILIS/XII/2015 Pembubaran paksa dan penangkapan orang Papua merupakan pelecehan terhadap hak atas kebebasan berpendapat di muka umum. Jakarta, 1 Desember 2015 Lembaga Bantuan Hukum (LBH Jakarta) mengecam keras pembubaran paksa dan penangkapan massa aksi Aliansi Mahasiswa Papua se-Jawa dan Bali oleh Polda Metro Jaya. Pasalnya, Aksi yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Papua
PRESS RELEASE No. 1395/SK-RILIS/XI/2015 Tidak hanya kebebasan berpendapat yang seringkali diberangus di Papua, namun kebebasan beribadah pun diberangus. Jakarta, 29 November 2015-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam keras penangkapan 17 orang yang semena-mena kemarin siang waktu setempat. 17 warga tersebut sedang membersihkan tempat untuk doa di Taman Bunga Bangsa Papua di Nabire ketika ditangkap. Penangkapan
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Unjuk rasa dan mogok nasional tengah berlangsung di berbagai kawasan industri di Indonesia, Selasa (24/11). Unjuk rasa dan mogok nasional ini dilakukan oleh ribuan buruh untuk menuntut pemerintahan Jokowi-JK agar mencabut PP 78 tentang Pengupahan. Unjuk rasa dan mogok nasional tersebut diantaranya dilakukan di kawasan-kawasan industri serta pabrik-pabrik di Tanggerang, Pulogadung, Cakung, Sunter, Tanjung
Siaran Pers Teknik penyidikan gaya lama dan ketinggalan zaman dengan mengejar pengakuan dari Saksi dan Tersangka melalui penyiksaan sudah seharusnya ditinggalkan dan tidak ada lagi dalam benak si Penyidik bahwa pengakuan merupakan alat bukti utama dalam membuat terangnya suatu perkara. Namun pada faktanya tindakan penyiksaan masih sering terjadi di tingkat penyidikan di Indonesia. Seharusnya prinsip
Didit Adi Priyatno (27), warga yang bekerja di sebuah rumah kontrakan di Margahayu, Bekasi Timur, diduga menjadi korban salah tangkap oleh polisi. Didit ditangkap karena disangka membunuh Yosafat Hutabarat (19) pada Minggu, 21 Juni 2015 dini hari, seusai terjadi tawuran antara kelompok pemuda Margahayu dan warga Rawasemut. Didit dibekuk polisi pada Minggu pagi di rumah
Jakarta, bantuanhukum.or.id—Tim Advokasi Untuk Buruh Dan Rakyat (TABUR) Tolak PP Pengupahan bersama dengan beberapa perwakilan Serikat Buruh melakukan pengaduan ke Komnas HAM (23/11). Pengaduan ini dilakukan karena adanya upaya intimidasi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu kepada buruh yang hendak melakukan unjuk rasa dan mogok nasional. Wirdan fauzi Pengacara Publik LBH Jakarta yang tergabung dalam TABUR