Perjuangan Warga Perumahan Pesona Mutiara Indah Desa Sriamur, Tambun Utara Bekasi mulai menemui titik terang. Proses hukum yang selama ini menghantui mereka atas dugaan tindak pidana Pasal 335 KUHP yang dilaporkan oleh pihak pengembang perumahan, telah resmi dihentikan oleh Polresta Bekasi pada tanggal 9 September 2014. Kasus ini bermula ketika pada tanggal 14 September 2013