Perjuangan buruh menolak PP no. 78 tahun 2015 tentang pengupahan melalui unjuk rasa dan mogok kerja merupakan tindakan konstitusional. Pemerintah diminta tidak menghalangi aksi demo buruh. Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Maruli T Rajagukguk menyatakan, Tim Advokasi untuk Buruh dan Rakyat (Tabur) siap memberikan pendampingan dan advokasi, sepanjang aksi-aksi mereka sesuai peraturan perundang
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta pengusaha untuk tidak menghalang-halangi buruh yang akan melakukan aksi mogok nasional yang rencananya akan digelar pada 24-27 November 2015. Pengacara Publik dari LBH Jakarta, Maruli Tua Rajagukguk mengatakan, aksi mogok nasional yang dilakukan oleh buruh sebagai bentuk protes dan menyatakan penolakan terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah bukan perbuatan
Jakarta, bantuanhukum.or.id – Komite Persatuan Rakyat batalkan PP tentang pengupahan kembali melakukan aksi di depan istana negara pada rabu 28 oktober 2015, aksi yang dilakukan dari berbagai organisasi serikat buruh yang bergabung dalam Komite Persatuan Rakyat memulai aksinya terlebih dahulu di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) sekaligus menjadikan Kemenakertrans sebagai titik kumpul massa aksi.