Skip to content
Uncategorized

Nelayan Muara Angke kembali melakukan unjuk rasa di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) (3/11). Mereka menagih janji Siti Nurbaya selaku Menteri LHK untuk memberikan sanksi yang lebih berat kepada pengembang Pulau G, C, dan D di Teluk Jakarta. Menurut para nelayan, pengembang tersebut telah melanggar berbagai peraturan perundang-undangan. “Kami menuntut Ibu Menteri yang terhormat

admin
November 11, 2016

Siaran Pers: Jakarta, 8 September 2016. Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menilai pernyataan Menko Luhut tentang reklamasi pulau G adalah bukti nyata keberpihakannya pada pengembang. Kesimpulan Menko Luhut bahwa reklamasi Pulau G tak bermasalah hanya berdasarkan diskusi dengan PT PLN dan pengembang. Sedangkan persoalan kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap sumber kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir, perempuan

admin
September 9, 2016

Kepada Seluruh Rakyat Indonesia, Kami, nelayan tradisional Jakarta bersama dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta sedang mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Gubernur DKI Jakarta atas diterbitkannya SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT. Muara Wisesa Samudra. Gugatan ini

admin
May 21, 2016
Uncategorized

Siaran Pers Bersama Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta KNTI-KIARA-LBH Jakarta-Solidaritas Perempuan-ICEL-WALHI-YLBHI Ahli “Hesti Nawangsidi” yang dihadirkan oleh PT. APL Punya Konflik Kepentingan, Tidak Layak menjadi Ahli Jakarta, 21 April 2016. Dalam sidang lanjutan gugatan izin reklamasi Pulau G, pihak PT. APL mengajukan Hesti Nawangsidi sebagai ahli. Namun dalam curriculum vitae secara jelas menunjukkan pengalaman pekerjaan sebagai

admin
April 22, 2016
Uncategorized

Jakarta, bantuanhukum.or.id-Sidang gugatan atas izin reklamasi Pulau G yang dikeluarkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Kamis (4/1/2016) kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Agenda persidangan kali ini adalah pembuktian saksi dari pihak para penggugat. Pihak penggugat telah mempersiapkan saksi nelayan yang terdampak langsung akibat aktivitas reklamasi yang di lakukan oleh PT

admin
February 9, 2016

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) DKI meminta majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menunda pengerjaan proyek reklamasi Pulau G selama proses hukum berjalan. Permintaan ini disampaikan dalam sidang pembacaan replik yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, Kamis (26/11/2015). “Kami minta yang mulia dengan proses pengerjaan yang berjalan, saya

admin
November 26, 2015